Contoh Surat Perjanjian Franchise RotiBoy
Perjanjian ini dibuat pada tanggal [Tanggal] oleh dan antara:
- Pemberi Waralaba: RotiBoy International Sdn. Bhd., sebuah perusahaan yang didirikan dan beroperasi di bawah hukum Malaysia, beralamat di [Alamat Pemberi Waralaba].
- Penerima Waralaba: [Nama Penerima Waralaba], sebuah perusahaan/individu yang didirikan dan beroperasi di bawah hukum [Negara Penerima Waralaba], beralamat di [Alamat Penerima Waralaba].
Pendahuluan
A. Pemberi Waralaba adalah pemilik dan operator sistem waralaba RotiBoy yang sukses, yang telah mengembangkan dan menyempurnakan konsep bisnis roti dan minuman yang unik dan menguntungkan.
B. Penerima Waralaba tertarik untuk memperoleh hak untuk mengoperasikan gerai waralaba RotiBoy di wilayah yang ditentukan.
C. Para pihak sepakat untuk masuk ke dalam perjanjian waralaba ini untuk mengatur syarat dan ketentuan di mana Penerima Waralaba akan mengoperasikan gerai waralaba RotiBoy.
Ketentuan Perjanjian
1. Pemberian Waralaba
A. Pemberi Waralaba dengan ini memberikan kepada Penerima Waralaba hak dan lisensi eksklusif untuk mengoperasikan satu gerai waralaba RotiBoy di wilayah berikut: [Wilayah Waralaba].
B. Hak dan lisensi ini diberikan untuk jangka waktu [Jumlah Tahun] tahun, terhitung sejak tanggal dimulainya operasi gerai waralaba.
2. Kewajiban Penerima Waralaba
A. Penerima Waralaba wajib mengoperasikan gerai waralaba sesuai dengan standar dan prosedur operasi yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
B. Penerima Waralaba wajib menggunakan merek dagang, nama dagang, dan logo RotiBoy yang disediakan oleh Pemberi Waralaba.
C. Penerima Waralaba wajib membeli semua bahan baku dan persediaan dari pemasok yang disetujui oleh Pemberi Waralaba.
D. Penerima Waralaba wajib membayar biaya waralaba awal sebesar [Jumlah Biaya Waralaba] kepada Pemberi Waralaba.
E. Penerima Waralaba wajib membayar biaya royalti bulanan sebesar [Persentase Royalti]% dari penjualan kotor kepada Pemberi Waralaba.
F. Penerima Waralaba wajib mengikuti program pelatihan yang disediakan oleh Pemberi Waralaba.
G. Penerima Waralaba wajib menjaga kebersihan dan kerapian gerai waralaba.
H. Penerima Waralaba wajib memberikan layanan pelanggan yang sangat baik.
3. Kewajiban Pemberi Waralaba
A. Pemberi Waralaba wajib memberikan kepada Penerima Waralaba manual operasi dan pedoman yang diperlukan untuk mengoperasikan gerai waralaba.
B. Pemberi Waralaba wajib memberikan dukungan berkelanjutan kepada Penerima Waralaba, termasuk bantuan pemasaran, dukungan teknis, dan pelatihan.
C. Pemberi Waralaba wajib melakukan inspeksi berkala terhadap gerai waralaba untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan prosedur operasi.
4. Hak Kekayaan Intelektual
A. Semua merek dagang, nama dagang, logo, dan kekayaan intelektual lainnya yang terkait dengan sistem waralaba RotiBoy adalah milik eksklusif Pemberi Waralaba.
B. Penerima Waralaba tidak boleh menggunakan merek dagang, nama dagang, atau logo Pemberi Waralaba tanpa persetujuan tertulis sebelumnya.
5. Pemutusan Perjanjian
A. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak karena pelanggaran material terhadap ketentuan perjanjian ini.
B. Pemberi Waralaba dapat mengakhiri perjanjian ini jika Penerima Waralaba gagal mengoperasikan gerai waralaba sesuai dengan standar dan prosedur operasi.
C. Penerima Waralaba dapat mengakhiri perjanjian ini jika Pemberi Waralaba gagal memberikan dukungan yang memadai.
6. Ketentuan Umum
A. Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum [Negara yang Mengatur].
B. Setiap perselisihan yang timbul dari atau terkait dengan perjanjian ini akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan aturan [Lembaga Arbitrase].
C. Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya, baik tertulis maupun lisan.
Dalam Bukti Kesepakatan,
Pemberi Waralaba:
RotiBoy International Sdn. Bhd.
Oleh: [Nama Penandatangan]
Jabatan: [Jabatan Penandatangan]
Penerima Waralaba:
[Nama Penerima Waralaba]
Oleh: [Nama Penandatangan]
Jabatan: [Jabatan Penandatangan]