Contoh Surat Perjanjian Franchise Rumah Makan 17 Provinsi
SURAT PERJANJIAN FRANCHISE
Nomor: 001/SPFR/I/2023
Pihak Pertama:
Nama: PT. Restoran Indonesia
Alamat: Jl. Sudirman No. 10, Jakarta Pusat
Diwakili oleh:
- Nama: Budiman
- Jabatan: Direktur Utama
Pihak Kedua:
Nama: PT. Mitra Usaha
Alamat: Jl. Thamrin No. 20, Jakarta Timur
Diwakili oleh:
- Nama: Supardi
- Jabatan: Direktur Utama
Pasal 1: Definisi
Dalam perjanjian ini, istilah berikut memiliki arti sebagai berikut:
- Franchisor: Pihak Pertama, PT. Restoran Indonesia
- Franchisee: Pihak Kedua, PT. Mitra Usaha
- Bisnis: Rumah Makan 17 Provinsi
- Merek: 17 Provinsi
- Wilayah: 17 Provinsi di Indonesia
Pasal 2: Pemberian Hak Franchise
Franchisor memberikan hak eksklusif kepada Franchisee untuk menggunakan Merek dan menjalankan Bisnis di Wilayah selama jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 3.
Pasal 3: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini. Perjanjian dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
Pasal 4: Royalti
Franchisee wajib membayar royalti kepada Franchisor sebesar 5% (lima persen) dari omzet kotor bulanan Bisnis. Royalti harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Pasal 5: Biaya Franchise
Franchisee wajib membayar biaya franchise kepada Franchisor sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada saat penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 6: Standar Operasional
Franchisee wajib mengikuti Standar Operasional yang ditetapkan oleh Franchisor, termasuk dalam hal:
- Menu dan resep
- Pengadaan bahan baku
- Pelayanan pelanggan
- Desain dan tata letak restoran
Pasal 7: Pelatihan
Franchisor wajib memberikan pelatihan kepada Franchisee dan karyawannya mengenai Standar Operasional Bisnis. Pelatihan akan dilakukan di kantor pusat Franchisor.
Pasal 8: Pemasaran
Franchisor akan menyediakan materi pemasaran dan dukungan pemasaran kepada Franchisee. Franchisee wajib mengikuti strategi pemasaran yang ditetapkan oleh Franchisor.
Pasal 9: Pengawasan
Franchisor berhak melakukan pengawasan terhadap Bisnis Franchisee untuk memastikan kepatuhan terhadap Standar Operasional. Pengawasan dapat dilakukan secara berkala atau insidental.
Pasal 10: Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan negeri yang berwenang.
Pasal 11: Ketentuan Lain-lain
- Perjanjian ini merupakan satu-satunya perjanjian yang mengikat antara Franchisor dan Franchisee.
- Setiap perubahan atau penambahan pada perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian Surat Perjanjian Franchise ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Senin, 20 Februari 2023, di Jakarta.
Franchisor Franchisee
PT. Restoran Indonesia PT. Mitra Usaha
Budiman Supardi
Direktur Utama Direktur Utama