free hit counter

Contoh Surat Perjanjian Franchise Rumah Makan Padang 17 Provinsi

Contoh Surat Perjanjian Franchise Rumah Makan Padang 17 Provinsi

SURAT PERJANJIAN FRANCHISE

ANTARA

PT. RUMAH MAKAN PADANG 17 PROVINSI
Berkedudukan di Jalan Raya Jakarta-Bogor No. 17, Jakarta Timur
Dalam hal ini diwakili oleh [Nama Direktur], Direktur Utama, yang selanjutnya disebut sebagai FRANCHISOR

DENGAN

[Nama Franchisee]
Berkedudukan di [Alamat Franchisee]
Dalam hal ini diwakili oleh [Nama Pemilik], selaku Pemilik, yang selanjutnya disebut sebagai FRANCHISEE

PASAL 1
DEFINISI

1.1. Franchise adalah hak khusus yang diberikan oleh Franchisor kepada Franchisee untuk menggunakan Merek Dagang, Sistem Bisnis, dan Prosedur Operasional Standar milik Franchisor dalam menjalankan usaha Rumah Makan Padang 17 Provinsi.

1.2. Merek Dagang adalah nama, logo, dan tanda-tanda lainnya yang digunakan oleh Franchisor untuk mengidentifikasi produk dan layanannya.

1.3. Sistem Bisnis adalah metode dan prosedur yang digunakan oleh Franchisor dalam menjalankan usahanya, termasuk metode pemasaran, manajemen operasional, dan layanan pelanggan.

1.4. Prosedur Operasional Standar (SOP) adalah panduan tertulis yang berisi langkah-langkah terperinci tentang cara menjalankan usaha Rumah Makan Padang 17 Provinsi sesuai dengan standar Franchisor.

PASAL 2
PEMBUKAAN OUTLET

2.1. Franchisee berhak membuka outlet Rumah Makan Padang 17 Provinsi di wilayah yang telah disepakati dengan Franchisor.

2.2. Lokasi outlet harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Franchisor, termasuk lokasi strategis, aksesibilitas, dan ukuran yang memadai.

2.3. Franchisee wajib mengikuti SOP dalam pembangunan dan desain outlet, termasuk penggunaan warna, logo, dan tata letak yang sesuai dengan standar Franchisor.

PASAL 3
BIAYA FRANCHISE

3.1. Franchisee wajib membayar biaya franchise sebesar [Jumlah Biaya] kepada Franchisor.

3.2. Biaya franchise mencakup hak penggunaan Merek Dagang, Sistem Bisnis, dan SOP, serta pelatihan dan dukungan awal dari Franchisor.

PASAL 4
ROYALTI

4.1. Franchisee wajib membayar royalti kepada Franchisor sebesar [Persentase Royalti]% dari omzet bulanan outlet.

4.2. Royalti dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal [Tanggal Jatuh Tempo].

PASAL 5
PEMASARAN DAN PROMOSI

5.1. Franchisor bertanggung jawab untuk mengembangkan dan melaksanakan program pemasaran dan promosi nasional.

5.2. Franchisee wajib berpartisipasi dalam program pemasaran dan promosi yang ditentukan oleh Franchisor.

5.3. Franchisee dapat melakukan kegiatan pemasaran dan promosi tambahan di wilayahnya sendiri dengan persetujuan Franchisor.

PASAL 6
PELATIHAN DAN DUKUNGAN

6.1. Franchisor akan memberikan pelatihan kepada Franchisee dan stafnya tentang Sistem Bisnis dan SOP.

6.2. Franchisor akan memberikan dukungan berkelanjutan kepada Franchisee, termasuk bantuan operasional, pemasaran, dan pengembangan bisnis.

PASAL 7
PENGAWASAN DAN EVALUASI

7.1. Franchisor berhak melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap outlet Franchisee secara berkala.

7.2. Franchisee wajib memberikan informasi dan data yang diperlukan kepada Franchisor untuk tujuan pengawasan dan evaluasi.

7.3. Franchisor dapat memberikan rekomendasi dan arahan kepada Franchisee untuk meningkatkan kinerja outlet.

PASAL 8
JANGKA WAKTU

8.1. Perjanjian ini berlaku selama [Jumlah Tahun] tahun sejak tanggal ditandatanganinya.

8.2. Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

PASAL 9
PENGAKHIRAN

9.1. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya.

9.2. Alasan pengakhiran meliputi pelanggaran material terhadap ketentuan perjanjian, kebangkrutan, atau penutupan outlet.

PASAL 10
PENYELESAIAN SENGKETA

10.1. Setiap sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.

10.2. Jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai, sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

PASAL 11
KETENTUAN LAIN-LAIN

11.1. Perjanjian ini merupakan satu-satunya perjanjian yang mengikat antara Franchisor dan Franchisee.

11.2. Setiap perubahan atau amandemen terhadap perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

11.3. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Demikian Surat Perjanjian Franchise ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, [Tanggal], di [Tempat].

FRANCHISOR

PT. RUMAH MAKAN PADANG 17 PROVINSI

[Nama Direktur]
Direktur Utama

FRANCHISEE

[Nama Franchisee]

[Nama Pemilik]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu