Contoh Surat Perjanjian Kemitraan Kerjasama
PERJANJIAN KEMITRAAN
ANTARA
[Nama Pihak Pertama] (selanjutnya disebut "Pihak Pertama")
DAN
[Nama Pihak Kedua] (selanjutnya disebut "Pihak Kedua")
Tanggal Efektif: [Tanggal Efektif]
1. Pendahuluan
1.1 Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membentuk kemitraan untuk tujuan [Tujuan Kemitraan].
1.2 Kemitraan ini akan dikenal sebagai [Nama Kemitraan].
2. Kontribusi
2.1 Pihak Pertama akan memberikan kontribusi berikut kepada kemitraan:
- [Daftar kontribusi Pihak Pertama]
2.2 Pihak Kedua akan memberikan kontribusi berikut kepada kemitraan: - [Daftar kontribusi Pihak Kedua]
3. Pembagian Keuntungan dan Kerugian
3.1 Keuntungan dan kerugian kemitraan akan dibagi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebagai berikut:
- Pihak Pertama: [Persentase Keuntungan/Kerugian Pihak Pertama]
- Pihak Kedua: [Persentase Keuntungan/Kerugian Pihak Kedua]
4. Pengelolaan
4.1 Kemitraan akan dikelola oleh [Nama Manajer].
4.2 Manajer akan bertanggung jawab atas pengambilan keputusan sehari-hari kemitraan.
4.3 Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan berkonsultasi satu sama lain sebelum membuat keputusan penting.
5. Kewajiban
5.1 Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertanggung jawab atas kewajiban kemitraan secara proporsional dengan persentase keuntungan/kerugian mereka.
5.2 Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak akan bertanggung jawab atas kewajiban pribadi satu sama lain.
6. Jangka Waktu
6.1 Kemitraan ini akan berlaku selama [Jangka Waktu].
6.2 Kemitraan dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
7. Pembubaran
7.1 Kemitraan dapat dibubarkan atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
7.2 Kemitraan juga dapat dibubarkan karena salah satu peristiwa berikut:
- Kematian atau ketidakmampuan salah satu pihak
- Pelanggaran material terhadap perjanjian ini oleh salah satu pihak
- Kegagalan kemitraan untuk mencapai tujuannya
8. Penyelesaian
8.1 Setelah pembubaran kemitraan, aset dan kewajiban kemitraan akan dilikuidasi.
8.2 Keuntungan atau kerugian yang tersisa akan dibagikan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua sesuai dengan persentase keuntungan/kerugian mereka.
9. Penyelesaian Sengketa
9.1 Setiap perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan diselesaikan melalui mediasi atau arbitrase.
9.2 Jika mediasi atau arbitrase gagal, perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.
10. Ketentuan Umum
10.1 Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
10.2 Perjanjian ini tidak dapat diubah kecuali dengan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
10.3 Perjanjian ini mengikat para pihak, ahli waris, dan penerima hak mereka.
DALAM BUKTI SEPAKATNYA,
Pihak Pertama:
Tanda Tangan: _____
Nama: _____
Tanggal: _____
Pihak Kedua:
Tanda Tangan: _____
Nama: _____
Tanggal: _____