Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Franchise Haus
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
No. 01/SPK/FRAN/2023
Pada hari ini, Selasa, tanggal 14 Februari 2023, di Jakarta, telah dibuat dan ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama Franchise Haus ("Perjanjian") oleh dan antara:
Pihak Pertama:
PT. Segar Sehat Indonesia
Alamat: Jl. Raya Sudirman No. 123, Jakarta Pusat
Diwakili oleh: [Nama Direktur]
Jabatan: Direktur Utama
Selanjutnya disebut sebagai "Franchisor"
Pihak Kedua:
[Nama Penerima Franchise]
Alamat: [Alamat Penerima Franchise]
Diwakili oleh: [Nama Pemilik]
Jabatan: Pemilik
Selanjutnya disebut sebagai "Franchisee"
PASAL 1
DEFINISI
1.1. Franchise adalah hak yang diberikan oleh Franchisor kepada Franchisee untuk menggunakan merek, sistem bisnis, dan hak kekayaan intelektual Franchisor dalam menjalankan usaha penjualan minuman haus.
1.2. Merek adalah merek dagang, logo, dan identitas visual lainnya yang dimiliki oleh Franchisor.
1.3. Sistem Bisnis adalah metode operasi, standar kualitas, dan prosedur bisnis yang dikembangkan oleh Franchisor.
1.4. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak cipta, merek dagang, paten, dan hak kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki oleh Franchisor.
PASAL 2
PEMBUKAAN FRANCHISE
2.1. Franchisor memberikan hak kepada Franchisee untuk membuka dan mengoperasikan satu unit franchise dengan merek Franchisor di lokasi yang disetujui oleh Franchisor, yaitu:
[Alamat Lokasi Franchise]
2.2. Franchisee wajib mengikuti semua standar dan prosedur yang ditetapkan oleh Franchisor dalam menjalankan usaha franchise.
PASAL 3
BIAYA FRANCHISE
3.1. Franchisee wajib membayar biaya franchise sebesar Rp [Jumlah Biaya Franchise] kepada Franchisor.
3.2. Biaya franchise mencakup biaya penggunaan merek, sistem bisnis, pelatihan, dan dukungan berkelanjutan.
PASAL 4
ROYALTI
4.1. Franchisee wajib membayar royalti kepada Franchisor sebesar [Persentase Royalti]% dari omzet penjualan setiap bulan.
4.2. Royalti harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
PASAL 5
PEMASARAN
5.1. Franchisor bertanggung jawab untuk mengembangkan dan mengelola strategi pemasaran nasional.
5.2. Franchisee wajib berpartisipasi dalam program pemasaran yang ditetapkan oleh Franchisor.
PASAL 6
PELATIHAN DAN DUKUNGAN
6.1. Franchisor wajib memberikan pelatihan kepada Franchisee tentang sistem bisnis dan standar operasi.
6.2. Franchisor wajib memberikan dukungan berkelanjutan kepada Franchisee dalam hal operasional, pemasaran, dan pengembangan bisnis.
PASAL 7
JANGKA WAKTU
7.1. Perjanjian ini berlaku selama [Jumlah Tahun] tahun sejak tanggal ditandatanganinya.
7.2. Perjanjian dapat diperpanjang dengan persetujuan bersama dari Franchisor dan Franchisee.
PASAL 8
PENGAKHIRAN
8.1. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Franchisor atau Franchisee dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya.
8.2. Franchisor dapat mengakhiri Perjanjian jika Franchisee melanggar ketentuan-ketentuan Perjanjian ini.
PASAL 9
KETENTUAN LAIN-LAIN
9.1. Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan antara Franchisor dan Franchisee.
9.2. Setiap perubahan atau amandemen terhadap Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
9.3. Perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Demikian Surat Perjanjian Kerja Sama Franchise ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas.
Franchisor
PT. Segar Sehat Indonesia
[Nama Direktur]
Direktur Utama
Franchisee
[Nama Penerima Franchise]
[Nama Pemilik]
Pemilik