Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan
PENDAHULUAN
Perjanjian ini dibuat dan disetujui pada [Tanggal] oleh dan antara:
- [Nama Pihak Pertama], sebuah perusahaan yang berlokasi di [Alamat Pihak Pertama], selanjutnya disebut sebagai "Pihak Pertama"; dan
- [Nama Pihak Kedua], sebuah perusahaan yang berlokasi di [Alamat Pihak Kedua], selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua".
PASAL 1: MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan perjanjian ini adalah untuk membentuk kemitraan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk [Jelaskan tujuan kemitraan].
PASAL 2: KONTRIBUSI
- Pihak Pertama: Pihak Pertama akan berkontribusi pada kemitraan dengan [Jelaskan kontribusi Pihak Pertama].
- Pihak Kedua: Pihak Kedua akan berkontribusi pada kemitraan dengan [Jelaskan kontribusi Pihak Kedua].
PASAL 3: PEMBAGIAN KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN
Keuntungan dan kerugian dari kemitraan akan dibagi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebagai berikut:
- Pihak Pertama: [Persentase keuntungan/kerugian Pihak Pertama]
- Pihak Kedua: [Persentase keuntungan/kerugian Pihak Kedua]
PASAL 4: MANAJEMEN
Kemitraan akan dikelola oleh Komite Manajemen yang terdiri dari:
- [Nama Anggota Komite Manajemen Pihak Pertama] dari Pihak Pertama
- [Nama Anggota Komite Manajemen Pihak Kedua] dari Pihak Kedua
Komite Manajemen akan bertanggung jawab untuk membuat keputusan mengenai operasi kemitraan, termasuk:
- Perencanaan strategis
- Operasi sehari-hari
- Penganggaran dan keuangan
- Pemasaran dan penjualan
PASAL 5: JANGKA WAKTU
Perjanjian ini akan berlaku selama [Jumlah tahun] tahun, dimulai pada tanggal penandatanganan. Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian ini dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
PASAL 6: PENGAKHIRAN
Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya dengan jangka waktu [Jumlah hari] hari sebelum tanggal pengakhiran yang diinginkan.
PASAL 7: PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan melalui mediasi dan, jika mediasi gagal, melalui arbitrase yang mengikat berdasarkan aturan [Nama Lembaga Arbitrase].
PASAL 8: LAIN-LAIN
- Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya, baik lisan maupun tertulis.
- Setiap perubahan atau amandemen terhadap perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Perjanjian ini akan mengikat para pihak dan penerus mereka yang sah.
TANDA TANGAN
PIHAK PERTAMA:
Nama: ____
Jabatan: ____
Tanggal: ____
PIHAK KEDUA:
Nama: ____
Jabatan: ____
Tanggal: ____


