Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Usaha
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, [Tanggal], oleh dan antara:
[Nama Pihak Pertama] ("Pihak Pertama")
Alamat: [Alamat Pihak Pertama]
dan
[Nama Pihak Kedua] ("Pihak Kedua")
Alamat: [Alamat Pihak Kedua]
Pendahuluan
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua (selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak") berkeinginan untuk membentuk kemitraan usaha untuk tujuan [Tujuan Kemitraan].
- Para Pihak sepakat untuk bekerja sama dalam kemitraan ini berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
Ketentuan-Ketentuan Perjanjian
1. Nama Kemitraan
Nama kemitraan ini adalah [Nama Kemitraan].
2. Tujuan Kemitraan
Tujuan kemitraan ini adalah untuk [Tujuan Kemitraan].
3. Kontribusi Para Pihak
- Pihak Pertama akan memberikan kontribusi sebagai berikut:
- [Daftar Kontribusi Pihak Pertama]
- Pihak Kedua akan memberikan kontribusi sebagai berikut:
- [Daftar Kontribusi Pihak Kedua]
4. Kepemilikan dan Keuntungan
- Para Pihak akan memiliki kemitraan ini secara [Persentase Kepemilikan].
- Keuntungan dan kerugian kemitraan akan dibagi antara Para Pihak sesuai dengan persentase kepemilikan mereka.
5. Manajemen Kemitraan
- Para Pihak akan mengelola kemitraan ini secara bersama-sama.
- Keputusan penting akan diambil dengan persetujuan kedua belah pihak.
- Para Pihak dapat menunjuk manajer untuk menjalankan operasi sehari-hari kemitraan.
6. Pembagian Tugas
- Pihak Pertama bertanggung jawab atas [Daftar Tugas Pihak Pertama].
- Pihak Kedua bertanggung jawab atas [Daftar Tugas Pihak Kedua].
7. Kerahasiaan
- Para Pihak setuju untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama kemitraan ini.
- Informasi tersebut tidak boleh diungkapkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
8. Penyelesaian Sengketa
- Setiap sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui negosiasi antara Para Pihak.
- Jika negosiasi gagal, sengketa tersebut dapat diajukan ke arbitrase yang mengikat.
9. Pembubaran Kemitraan
- Kemitraan ini dapat dibubarkan dengan persetujuan kedua belah pihak.
- Kemitraan juga dapat dibubarkan jika terjadi pelanggaran material terhadap perjanjian ini oleh salah satu Pihak.
10. Ketentuan Lain-Lain
- Perjanjian ini mengikat dan menguntungkan Para Pihak dan ahli warisnya.
- Setiap perubahan terhadap perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum [Negara Hukum].
Tanda Tangan Para Pihak:
Pihak Pertama:
Nama: [Nama Pihak Pertama]
Tanda Tangan:
Tanggal:
Pihak Kedua:
Nama: [Nama Pihak Kedua]
Tanda Tangan:
Tanggal:


