free hit counter

Contoh Surat Perjanjian Waralaba Dengan Pt

Contoh Surat Perjanjian Waralaba dengan PT

SURAT PERJANJIAN WARALABA

ANTARA

PT [Nama Perusahaan Franchisor] ("Franchisor")

DAN

[Nama Franchisee] ("Franchisee")

PASAL 1
PENDAHULUAN

1.1 Franchisor adalah pemilik merek dagang, nama dagang, dan sistem bisnis yang telah terbukti berhasil.
1.2 Franchisee berminat untuk memperoleh hak waralaba dari Franchisor untuk mengoperasikan bisnis waralaba sesuai dengan sistem bisnis Franchisor.
1.3 Para pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian waralaba ini dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:

PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN FRANCHISOR

2.1 Franchisor memberikan hak eksklusif kepada Franchisee untuk mengoperasikan bisnis waralaba di wilayah yang ditentukan dalam Lampiran A.
2.2 Franchisor memberikan pelatihan dan dukungan berkelanjutan kepada Franchisee dalam mengoperasikan bisnis waralaba.
2.3 Franchisor menyediakan kepada Franchisee buku pedoman operasi, materi pemasaran, dan akses ke sistem bisnis Franchisor.
2.4 Franchisor bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi merek dagang, nama dagang, dan reputasi bisnis waralaba.

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN FRANCHISEE

3.1 Franchisee wajib mengoperasikan bisnis waralaba sesuai dengan sistem bisnis Franchisor dan buku pedoman operasi.
3.2 Franchisee wajib membayar kepada Franchisor biaya waralaba awal dan biaya royalti berkelanjutan.
3.3 Franchisee wajib menjaga standar kualitas produk dan layanan bisnis waralaba.
3.4 Franchisee wajib mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku dalam mengoperasikan bisnis waralaba.

PASAL 4
BIAYA WARALABA

4.1 Franchisee wajib membayar kepada Franchisor biaya waralaba awal sebesar [jumlah].
4.2 Franchisee wajib membayar kepada Franchisor biaya royalti berkelanjutan sebesar [persentase]% dari omset kotor bisnis waralaba.
4.3 Biaya waralaba tidak dapat dikembalikan.

PASAL 5
JANGKA WAKTU

5.1 Perjanjian waralaba ini berlaku selama [jumlah] tahun sejak tanggal penandatanganan.
5.2 Perjanjian waralaba dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

PASAL 6
PENGAKHIRAN

6.1 Franchisor dapat mengakhiri perjanjian waralaba ini jika Franchisee melanggar ketentuan perjanjian ini secara material.
6.2 Franchisee dapat mengakhiri perjanjian waralaba ini jika Franchisor melanggar ketentuan perjanjian ini secara material.
6.3 Jika perjanjian waralaba diakhiri, Franchisee wajib mengembalikan semua materi dan properti Franchisor.

PASAL 7
HUKUM YANG MENGATUR

7.1 Perjanjian waralaba ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.

PASAL 8
PENYELESAIAN SENGKETA

8.1 Setiap sengketa yang timbul dari perjanjian waralaba ini akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan Peraturan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

PASAL 9
KETENTUAN LAIN

9.1 Perjanjian waralaba ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya.
9.2 Tidak ada perubahan atau pengabaian terhadap ketentuan perjanjian waralaba ini yang akan mengikat kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

DIBUAT DI [KOTA], PADA TANGGAL [TANGGAL]

FRANCHISOR FRANCHISEE

[TANDA TANGAN] [TANDA TANGAN]

[NAMA] [NAMA]

[JABATAN] [JABATAN]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu