Contoh Surat Perjanjian Waralaba Es Cinta
SURAT PERJANJIAN WARALABA
ANTARA
PT. ES CINTA INDONESIA
Berkedudukan di [Alamat Perusahaan], yang dalam hal ini diwakili oleh [Nama Direktur], selaku Pemberi Waralaba, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
DAN
[Nama Penerima Waralaba]
Berkedudukan di [Alamat Penerima Waralaba], yang dalam hal ini diwakili oleh [Nama Pemilik], selaku Penerima Waralaba, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 1
Definisi
- Waralaba adalah hak khusus yang diberikan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba untuk menggunakan Merek, Sistem Bisnis, dan Kekayaan Intelektual lainnya milik Pemberi Waralaba dalam menjalankan usaha Es Cinta.
- Merek adalah nama, logo, dan identitas visual lainnya yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha Es Cinta.
- Sistem Bisnis adalah seperangkat prosedur dan praktik standar yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba untuk menjalankan usaha Es Cinta, termasuk metode produksi, pemasaran, dan layanan pelanggan.
- Kekayaan Intelektual adalah hak cipta, merek dagang, paten, dan hak kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki oleh Pemberi Waralaba terkait dengan usaha Es Cinta.
- Wilayah Waralaba adalah area geografis yang ditentukan di mana Penerima Waralaba memiliki hak eksklusif untuk mengoperasikan usaha Es Cinta.
PASAL 2
Pemberian Waralaba
- Pemberi Waralaba memberikan kepada Penerima Waralaba hak waralaba untuk menggunakan Merek, Sistem Bisnis, dan Kekayaan Intelektual milik Pemberi Waralaba dalam menjalankan usaha Es Cinta di Wilayah Waralaba.
- Hak waralaba diberikan untuk jangka waktu [jumlah tahun] tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.
- Penerima Waralaba tidak diperkenankan memberikan sub-waralaba kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Waralaba.
PASAL 3
Kewajiban Penerima Waralaba
- Penerima Waralaba wajib mematuhi semua ketentuan Sistem Bisnis dan standar operasional yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
- Penerima Waralaba wajib menggunakan Merek dan Kekayaan Intelektual milik Pemberi Waralaba sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
- Penerima Waralaba wajib menjaga kualitas produk dan layanan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
- Penerima Waralaba wajib membayar biaya waralaba awal sebesar [jumlah rupiah] dan biaya royalti bulanan sebesar [persentase] dari omset bruto.
- Penerima Waralaba wajib mengikuti pelatihan dan pengembangan yang disediakan oleh Pemberi Waralaba.
- Penerima Waralaba wajib menjaga kerahasiaan informasi bisnis dan rahasia dagang Pemberi Waralaba.
PASAL 4
Kewajiban Pemberi Waralaba
- Pemberi Waralaba wajib memberikan pelatihan dan dukungan kepada Penerima Waralaba dalam menjalankan usaha Es Cinta.
- Pemberi Waralaba wajib menyediakan bahan baku dan peralatan yang diperlukan untuk menjalankan usaha Es Cinta.
- Pemberi Waralaba wajib melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Penerima Waralaba secara berkala.
- Pemberi Waralaba wajib memberikan bantuan pemasaran dan promosi kepada Penerima Waralaba.
- Pemberi Waralaba wajib melindungi Merek dan Kekayaan Intelektual miliknya dari pelanggaran oleh pihak ketiga.
PASAL 5
Biaya dan Pembayaran
- Penerima Waralaba wajib membayar biaya waralaba awal sebesar [jumlah rupiah] kepada Pemberi Waralaba dalam waktu [jumlah hari] hari setelah penandatanganan perjanjian ini.
- Penerima Waralaba wajib membayar biaya royalti bulanan sebesar [persentase] dari omset bruto kepada Pemberi Waralaba pada tanggal [tanggal jatuh tempo].
- Penerima Waralaba wajib menanggung semua biaya operasional yang terkait dengan menjalankan usaha Es Cinta, termasuk biaya sewa tempat, biaya bahan baku, dan biaya tenaga kerja.
PASAL 6
Pengakhiran Perjanjian
- Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya [jumlah hari] hari sebelum tanggal pengakhiran yang diinginkan.
- Pemberi Waralaba dapat mengakhiri perjanjian ini jika Penerima Waralaba melanggar ketentuan perjanjian ini secara material.
- Penerima Waralaba dapat mengakhiri perjanjian ini jika Pemberi Waralaba gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
PASAL 7
Penyelesaian Sengketa
- Setiap sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
- Jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.
PASAL 8
Ketentuan Lain-lain
- Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya, baik tertulis maupun lisan.
- Perjanjian ini tidak dapat diubah kecuali dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
- Perjanjian ini akan berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan oleh kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari ini, [tanggal], di [tempat].
PIHAK PERTAMA
PT. ES CINTA INDONESIA
[Tanda Tangan]
[Nama Direktur]
PIHAK KEDUA
[Nama Penerima Waralaba]
[Tanda Tangan]
[Nama Pemilik]


