free hit counter

Contoh Surat Perjanjian Waralaba Es Cinta

Contoh Surat Perjanjian Waralaba Es Cinta

SURAT PERJANJIAN WARALABA

ANTARA

PT. ES CINTA INDONESIA
Berkedudukan di [Alamat Perusahaan], yang dalam hal ini diwakili oleh [Nama Direktur], selaku Pemberi Waralaba, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

DAN

[Nama Penerima Waralaba]
Berkedudukan di [Alamat Penerima Waralaba], yang dalam hal ini diwakili oleh [Nama Pemilik], selaku Penerima Waralaba, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PASAL 1
Definisi

  1. Waralaba adalah hak khusus yang diberikan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba untuk menggunakan Merek, Sistem Bisnis, dan Kekayaan Intelektual lainnya milik Pemberi Waralaba dalam menjalankan usaha Es Cinta.
  2. Merek adalah nama, logo, dan identitas visual lainnya yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha Es Cinta.
  3. Sistem Bisnis adalah seperangkat prosedur dan praktik standar yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba untuk menjalankan usaha Es Cinta, termasuk metode produksi, pemasaran, dan layanan pelanggan.
  4. Kekayaan Intelektual adalah hak cipta, merek dagang, paten, dan hak kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki oleh Pemberi Waralaba terkait dengan usaha Es Cinta.
  5. Wilayah Waralaba adalah area geografis yang ditentukan di mana Penerima Waralaba memiliki hak eksklusif untuk mengoperasikan usaha Es Cinta.

PASAL 2
Pemberian Waralaba

  1. Pemberi Waralaba memberikan kepada Penerima Waralaba hak waralaba untuk menggunakan Merek, Sistem Bisnis, dan Kekayaan Intelektual milik Pemberi Waralaba dalam menjalankan usaha Es Cinta di Wilayah Waralaba.
  2. Hak waralaba diberikan untuk jangka waktu [jumlah tahun] tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.
  3. Penerima Waralaba tidak diperkenankan memberikan sub-waralaba kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Waralaba.

PASAL 3
Kewajiban Penerima Waralaba

  1. Penerima Waralaba wajib mematuhi semua ketentuan Sistem Bisnis dan standar operasional yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
  2. Penerima Waralaba wajib menggunakan Merek dan Kekayaan Intelektual milik Pemberi Waralaba sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
  3. Penerima Waralaba wajib menjaga kualitas produk dan layanan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
  4. Penerima Waralaba wajib membayar biaya waralaba awal sebesar [jumlah rupiah] dan biaya royalti bulanan sebesar [persentase] dari omset bruto.
  5. Penerima Waralaba wajib mengikuti pelatihan dan pengembangan yang disediakan oleh Pemberi Waralaba.
  6. Penerima Waralaba wajib menjaga kerahasiaan informasi bisnis dan rahasia dagang Pemberi Waralaba.

PASAL 4
Kewajiban Pemberi Waralaba

  1. Pemberi Waralaba wajib memberikan pelatihan dan dukungan kepada Penerima Waralaba dalam menjalankan usaha Es Cinta.
  2. Pemberi Waralaba wajib menyediakan bahan baku dan peralatan yang diperlukan untuk menjalankan usaha Es Cinta.
  3. Pemberi Waralaba wajib melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Penerima Waralaba secara berkala.
  4. Pemberi Waralaba wajib memberikan bantuan pemasaran dan promosi kepada Penerima Waralaba.
  5. Pemberi Waralaba wajib melindungi Merek dan Kekayaan Intelektual miliknya dari pelanggaran oleh pihak ketiga.

PASAL 5
Biaya dan Pembayaran

  1. Penerima Waralaba wajib membayar biaya waralaba awal sebesar [jumlah rupiah] kepada Pemberi Waralaba dalam waktu [jumlah hari] hari setelah penandatanganan perjanjian ini.
  2. Penerima Waralaba wajib membayar biaya royalti bulanan sebesar [persentase] dari omset bruto kepada Pemberi Waralaba pada tanggal [tanggal jatuh tempo].
  3. Penerima Waralaba wajib menanggung semua biaya operasional yang terkait dengan menjalankan usaha Es Cinta, termasuk biaya sewa tempat, biaya bahan baku, dan biaya tenaga kerja.

PASAL 6
Pengakhiran Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya [jumlah hari] hari sebelum tanggal pengakhiran yang diinginkan.
  2. Pemberi Waralaba dapat mengakhiri perjanjian ini jika Penerima Waralaba melanggar ketentuan perjanjian ini secara material.
  3. Penerima Waralaba dapat mengakhiri perjanjian ini jika Pemberi Waralaba gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.

PASAL 7
Penyelesaian Sengketa

  1. Setiap sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
  2. Jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

PASAL 8
Ketentuan Lain-lain

  1. Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya, baik tertulis maupun lisan.
  2. Perjanjian ini tidak dapat diubah kecuali dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
  3. Perjanjian ini akan berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan oleh kedua belah pihak.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari ini, [tanggal], di [tempat].

PIHAK PERTAMA

PT. ES CINTA INDONESIA

[Tanda Tangan]

[Nama Direktur]

PIHAK KEDUA

[Nama Penerima Waralaba]

[Tanda Tangan]

[Nama Pemilik]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu