Contoh Tata Cara Perpanjangan dalam Perjanjian Waralaba
Perjanjian waralaba merupakan kontrak antara pewaralaba (pemilik merek) dan penerima waralaba (pemilik bisnis waralaba). Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk jangka waktu perjanjian.
Ketika jangka waktu perjanjian waralaba berakhir, penerima waralaba dapat memperpanjang perjanjian tersebut. Proses perpanjangan diatur dalam perjanjian waralaba dan umumnya melibatkan langkah-langkah berikut:
1. Pemberitahuan Perpanjangan
Penerima waralaba harus memberitahukan pewaralaba secara tertulis tentang niatnya untuk memperpanjang perjanjian. Pemberitahuan ini harus diberikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian waralaba, biasanya 60-90 hari sebelum berakhirnya perjanjian.
2. Negosiasi Persyaratan
Setelah menerima pemberitahuan perpanjangan, pewaralaba dan penerima waralaba akan bernegosiasi tentang persyaratan perpanjangan. Ini dapat mencakup perubahan pada biaya waralaba, persyaratan royalti, atau ketentuan lainnya.
3. Amandemen Perjanjian
Jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan, mereka akan menandatangani amandemen perjanjian waralaba. Amandemen ini akan menetapkan persyaratan perpanjangan, termasuk jangka waktu baru perjanjian.
4. Pembayaran Biaya Perpanjangan
Penerima waralaba biasanya harus membayar biaya perpanjangan kepada pewaralaba. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada perjanjian waralaba dan jangka waktu perpanjangan.
5. Pelatihan dan Dukungan Berkelanjutan
Setelah perpanjangan, penerima waralaba akan terus menerima pelatihan dan dukungan dari pewaralaba. Ini memastikan bahwa penerima waralaba tetap mengikuti standar merek dan memberikan layanan berkualitas kepada pelanggan.
Contoh Tata Cara Perpanjangan
Berikut adalah contoh tata cara perpanjangan dalam perjanjian waralaba:
Pasal 10: Perpanjangan
(a) Penerima waralaba dapat memperpanjang perjanjian ini untuk jangka waktu tambahan lima (5) tahun dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pewaralaba setidaknya sembilan puluh (90) hari sebelum berakhirnya perjanjian ini.
(b) Pemberitahuan perpanjangan harus mencakup pernyataan bahwa penerima waralaba bermaksud untuk memperpanjang perjanjian dan jangka waktu perpanjangan yang diinginkan.
(c) Setelah menerima pemberitahuan perpanjangan, pewaralaba dan penerima waralaba akan bernegosiasi tentang persyaratan perpanjangan, termasuk biaya perpanjangan dan persyaratan royalti.
(d) Jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan, mereka akan menandatangani amandemen perjanjian ini yang menetapkan persyaratan perpanjangan.
(e) Penerima waralaba harus membayar biaya perpanjangan kepada pewaralaba dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah penandatanganan amandemen.
(f) Setelah perpanjangan, penerima waralaba akan terus menerima pelatihan dan dukungan dari pewaralaba sesuai dengan ketentuan perjanjian ini.
Dengan mengikuti tata cara perpanjangan yang tepat, penerima waralaba dapat memastikan kelancaran perpanjangan perjanjian waralaba mereka dan terus mengoperasikan bisnis waralaba mereka dengan sukses.


