Dasar Hukum Pengaturan Perjanjian Waralaba
Pendahuluan
Waralaba merupakan salah satu bentuk kerja sama usaha yang banyak diminati oleh pelaku bisnis. Perjanjian waralaba mengatur hubungan hukum antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee). Untuk melindungi kepentingan para pihak yang terlibat, pengaturan perjanjian waralaba perlu didasarkan pada dasar hukum yang kuat.
Dasar Hukum Nasional
Di Indonesia, pengaturan perjanjian waralaba diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/12/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Undang-Undang Merek mengatur tentang perlindungan hukum terhadap merek, termasuk merek waralaba. Merek waralaba merupakan merek yang digunakan oleh franchisee untuk menjalankan usaha waralabanya.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
Peraturan Pemerintah tentang Waralaba merupakan peraturan khusus yang mengatur tentang penyelenggaraan waralaba di Indonesia. Peraturan ini mengatur tentang definisi waralaba, hak dan kewajiban franchisor dan franchisee, serta tata cara pendaftaran perjanjian waralaba.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/12/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Waralaba merupakan peraturan teknis yang mengatur tentang tata cara pendaftaran perjanjian waralaba, penyelesaian sengketa waralaba, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan waralaba.
Dasar Hukum Internasional
Selain dasar hukum nasional, pengaturan perjanjian waralaba juga didasarkan pada dasar hukum internasional, antara lain:
- Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri
- Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA)
- Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA)
Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri
Konvensi Paris merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang perlindungan kekayaan industri, termasuk merek. Konvensi ini memberikan perlindungan hukum terhadap merek waralaba di seluruh negara anggota Konvensi Paris.
Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA)
AFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN. AFTA mengatur tentang liberalisasi perdagangan barang dan jasa, termasuk waralaba.
Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA)
IA-CEPA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan Australia. IA-CEPA mengatur tentang kerja sama ekonomi di berbagai bidang, termasuk waralaba.
Kesimpulan
Pengaturan perjanjian waralaba didasarkan pada dasar hukum yang kuat, baik nasional maupun internasional. Dasar hukum ini memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang terlibat dalam perjanjian waralaba dan memastikan penyelenggaraan waralaba yang tertib dan sehat.