free hit counter

Dasar Hukum Kemitraan Usaha

Dasar Hukum Kemitraan Usaha

Pengertian Kemitraan Usaha

Kemitraan usaha merupakan suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk menjalankan usaha bersama dan memperoleh keuntungan bersama. Kemitraan usaha tidak berbadan hukum, artinya tidak terpisah dari pemiliknya.

Dasar Hukum

Dasar hukum kemitraan usaha di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 1633-1655. Ketentuan-ketentuan dalam KUHD tersebut mengatur tentang:

  • Pengertian kemitraan usaha
  • Pembentukan kemitraan usaha
  • Hak dan kewajiban para sekutu
  • Pengelolaan kemitraan usaha
  • Pembubaran kemitraan usaha

Pembentukan Kemitraan Usaha

Kemitraan usaha dapat dibentuk melalui perjanjian tertulis atau lisan. Namun, untuk menghindari perselisihan di kemudian hari, disarankan untuk membuat perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut harus memuat setidaknya:

  • Nama dan alamat para sekutu
  • Nama dan alamat kemitraan usaha
  • Tujuan usaha
  • Modal yang disetorkan oleh masing-masing sekutu
  • Pembagian keuntungan dan kerugian
  • Tata cara pengelolaan usaha
  • Mekanisme pengambilan keputusan
  • Tata cara pembubaran kemitraan usaha

Hak dan Kewajiban Para Sekutu

Para sekutu dalam suatu kemitraan usaha memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

Hak:

  • Berpartisipasi dalam pengelolaan usaha
  • Memperoleh bagian dari keuntungan
  • Mendapatkan informasi tentang keadaan usaha
  • Menarik modal yang disetorkan

Kewajiban:

  • Menyetorkan modal sesuai perjanjian
  • Mengelola usaha dengan baik
  • Bertanggung jawab atas kerugian usaha
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan kemitraan usaha

Pengelolaan Kemitraan Usaha

Pengelolaan kemitraan usaha dilakukan oleh para sekutu secara bersama-sama. Namun, para sekutu dapat menunjuk salah satu sekutu sebagai pengelola tunggal. Pengelola tunggal memiliki wewenang untuk mengambil keputusan atas nama kemitraan usaha.

Pembubaran Kemitraan Usaha

Kemitraan usaha dapat dibubarkan karena beberapa alasan, antara lain:

  • Jangka waktu kemitraan usaha berakhir
  • Salah satu sekutu meninggal dunia atau mengundurkan diri
  • Kemitraan usaha mengalami kerugian yang besar
  • Terjadi perselisihan di antara para sekutu

Setelah kemitraan usaha dibubarkan, para sekutu harus menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, membagikan sisa harta kekayaan, dan membubarkan kemitraan usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu