Dasar Hukum Panitia Kemitraan
Pendahuluan
Panitia Kemitraan merupakan badan yang dibentuk untuk memfasilitasi kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Pembentukan dan tata kerja Panitia Kemitraan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 1/2004 disebutkan bahwa:
"Pemerintah dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pembiayaan pembangunan nasional."
Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk membentuk Panitia Kemitraan sebagai wadah kerja sama dengan pihak swasta dalam pembiayaan pembangunan.
2. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Dalam Pasal 43 ayat (1) Perpres No. 67/2005 disebutkan bahwa:
"Pengelolaan BMN/D dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga."
Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi Panitia Kemitraan untuk mengelola Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) melalui kerja sama dengan pihak swasta.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan ini mengatur secara khusus tentang tata cara kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa:
"Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah kerja sama antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum."
Ketentuan ini memperkuat dasar hukum pembentukan Panitia Kemitraan sebagai wadah kerja sama pemerintah dengan pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Sama Daerah
Dalam Pasal 12 ayat (1) Permendagri No. 17/2016 disebutkan bahwa:
"Rencana Kerja Sama Daerah disusun berdasarkan rencana pembangunan daerah yang memuat rencana kerja sama daerah dengan pihak ketiga."
Ketentuan ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun rencana kerja sama daerah dengan pihak ketiga, termasuk dengan Panitia Kemitraan.
Fungsi dan Tugas Panitia Kemitraan
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, Panitia Kemitraan memiliki fungsi dan tugas sebagai berikut:
- Memfasilitasi kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta dalam rangka pembiayaan pembangunan nasional.
- Mengelola BMN/D melalui kerja sama dengan pihak swasta.
- Melaksanakan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
- Menyusun rencana kerja sama daerah dengan pihak ketiga.
Struktur Organisasi Panitia Kemitraan
Struktur organisasi Panitia Kemitraan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Umumnya, Panitia Kemitraan terdiri dari unsur-unsur berikut:
- Ketua, yang dijabat oleh pejabat pemerintah yang ditunjuk.
- Wakil Ketua, yang dijabat oleh perwakilan pihak swasta.
- Sekretaris, yang bertugas sebagai koordinator dan pelaksana kegiatan Panitia Kemitraan.
- Anggota, yang terdiri dari perwakilan pemerintah dan pihak swasta.
Tata Kerja Panitia Kemitraan
Tata kerja Panitia Kemitraan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Umumnya, Panitia Kemitraan bekerja berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
- Transparansi dan akuntabilitas.
- Keterbukaan dan persaingan yang sehat.
- Efisiensi dan efektivitas.
- Keadilan dan pemerataan.
Penutup
Pembentukan dan tata kerja Panitia Kemitraan memiliki dasar hukum yang kuat dalam peraturan perundang-undangan. Panitia Kemitraan berfungsi sebagai wadah kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Melalui Panitia Kemitraan, pemerintah dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan meningkatkan efisiensi dalam penyediaan infrastruktur dan layanan publik.


