Dasar Hukum Penentuan Jangka Waktu Franchise
Pendahuluan
Franchise merupakan bentuk kerja sama usaha antara pemilik merek (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) yang diatur dalam perjanjian waralaba. Salah satu aspek penting dalam perjanjian waralaba adalah penentuan jangka waktu franchise. Jangka waktu franchise akan menentukan durasi kerja sama antara franchisor dan franchisee.
Ketentuan Hukum
Di Indonesia, penentuan jangka waktu franchise diatur dalam beberapa ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (selanjutnya disebut UU Merek)
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (selanjutnya disebut PP Waralaba)
UU Merek
Dalam UU Merek, jangka waktu franchise tidak diatur secara spesifik. Namun, dalam Pasal 1 angka 1 UU Merek disebutkan bahwa merek adalah tanda yang dapat membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
PP Waralaba
PP Waralaba mengatur jangka waktu franchise secara lebih jelas. Dalam Pasal 11 ayat (1) PP Waralaba disebutkan bahwa jangka waktu perjanjian waralaba paling lama 10 (sepuluh) tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama atau lebih pendek.
Pertimbangan Penentuan Jangka Waktu
Dalam menentukan jangka waktu franchise, terdapat beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Jenis usaha franchise
- Investasi yang diperlukan
- Masa balik modal
- Persaingan pasar
- Rencana pengembangan usaha
Jenis Usaha Franchise
Jenis usaha franchise akan mempengaruhi jangka waktu yang tepat. Misalnya, usaha franchise yang membutuhkan investasi besar dan masa balik modal yang lama, biasanya akan memiliki jangka waktu yang lebih panjang.
Investasi yang Diperlukan
Investasi yang diperlukan untuk memulai usaha franchise juga menjadi pertimbangan. Jangka waktu yang lebih panjang akan memberikan franchisee kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dan menutup investasi mereka.
Masa Balik Modal
Masa balik modal adalah waktu yang dibutuhkan franchisee untuk memperoleh keuntungan yang sama dengan investasi yang telah dikeluarkan. Jangka waktu franchise yang lebih panjang akan memberikan franchisee kesempatan untuk mencapai masa balik modal dengan lebih baik.
Persaingan Pasar
Persaingan pasar juga perlu dipertimbangkan. Jika persaingan pasar sangat ketat, jangka waktu franchise yang lebih pendek dapat memberikan fleksibilitas bagi franchisor dan franchisee untuk menyesuaikan strategi bisnis mereka.
Rencana Pengembangan Usaha
Rencana pengembangan usaha juga perlu diperhatikan. Jika franchisor memiliki rencana pengembangan usaha yang agresif, jangka waktu franchise yang lebih pendek dapat memberikan kesempatan bagi franchisor untuk memperluas jaringan franchisee dengan lebih cepat.
Kesimpulan
Penentuan jangka waktu franchise merupakan aspek penting dalam perjanjian waralaba. Jangka waktu yang tepat akan memberikan manfaat bagi franchisor dan franchisee. Dalam menentukan jangka waktu, perlu mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jenis usaha franchise, investasi yang diperlukan, masa balik modal, persaingan pasar, dan rencana pengembangan usaha.