free hit counter

Dasar Hukum Perjanjian Tak Bernama Franchise

Dasar Hukum Perjanjian Tak Bernama Franchise

Pendahuluan

Franchise merupakan salah satu bentuk kerja sama bisnis yang banyak diminati oleh para pelaku usaha. Dalam perjanjian franchise, terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu franchisor (pemberi waralaba) dan franchisee (penerima waralaba). Franchisor memberikan hak kepada franchisee untuk menggunakan merek, sistem bisnis, dan kekayaan intelektual lainnya milik franchisor. Sebagai gantinya, franchisee membayar biaya waralaba dan royalti kepada franchisor.

Perjanjian franchise tidak termasuk dalam kategori perjanjian yang diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Oleh karena itu, perjanjian franchise termasuk dalam kategori perjanjian tak bernama.

Dasar Hukum Perjanjian Tak Bernama

Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam KUHPer. Dasar hukum perjanjian tak bernama diatur dalam Pasal 1338 KUHPer yang berbunyi:

"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."

Berdasarkan Pasal 1338 KUHPer tersebut, perjanjian tak bernama yang dibuat secara sah dan memenuhi syarat sah perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang membuatnya.

Syarat Sah Perjanjian

Agar suatu perjanjian tak bernama, termasuk perjanjian franchise, memiliki kekuatan hukum yang mengikat, harus memenuhi syarat sah perjanjian, yaitu:

  1. Kesepakatan
    • Kesepakatan harus terjadi antara franchisor dan franchisee secara sukarela dan tanpa paksaan.
  2. Kecakapan
    • Franchisor dan franchisee harus memiliki kecakapan hukum untuk membuat perjanjian.
  3. Objek Tertentu
    • Objek perjanjian harus jelas dan tertentu, dalam hal ini adalah hak dan kewajiban franchisor dan franchisee dalam perjanjian franchise.
  4. Kausa yang Halal
    • Kausa perjanjian harus halal dan tidak bertentangan dengan hukum atau ketertiban umum.

Isi Perjanjian Franchise

Isi perjanjian franchise biasanya meliputi:

  • Hak dan kewajiban franchisor
  • Hak dan kewajiban franchisee
  • Biaya waralaba dan royalti
  • Jangka waktu perjanjian
  • Wilayah operasi
  • Standar kualitas produk dan layanan
  • Pelatihan dan dukungan
  • Penyelesaian sengketa

Pendaftaran Perjanjian Franchise

Perjanjian franchise tidak wajib didaftarkan ke pemerintah. Namun, pendaftaran perjanjian franchise ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sangat disarankan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Sanksi Pelanggaran Perjanjian Franchise

Pelanggaran terhadap perjanjian franchise dapat dikenakan sanksi, seperti:

  • Pemutusan perjanjian
  • Pembayaran ganti rugi
  • Tindakan hukum lainnya

Kesimpulan

Perjanjian franchise merupakan perjanjian tak bernama yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika dibuat secara sah dan memenuhi syarat sah perjanjian. Isi perjanjian franchise harus jelas dan mengatur secara rinci hak dan kewajiban para pihak. Pendaftaran perjanjian franchise ke DJKI sangat disarankan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Pelanggaran terhadap perjanjian franchise dapat dikenakan sanksi sesuai dengan kesepakatan para pihak atau ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu