Dasar Hukum Waralaba
Waralaba adalah bentuk hubungan bisnis di mana satu pihak (pewaralaba) memberikan hak kepada pihak lain (terwaralaba) untuk menggunakan merek dagang, nama dagang, dan sistem bisnisnya. Waralaba diatur oleh berbagai undang-undang dan peraturan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Undang-Undang Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, waralaba diatur oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Waralaba. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatur hubungan antara pewaralaba dan terwaralaba, termasuk:
- Definisi waralaba
- Hak dan kewajiban pewaralaba dan terwaralaba
- Pengungkapan informasi pra-kontrak
- Pendaftaran waralaba
- Penyelesaian sengketa
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Waralaba
Selain Undang-Undang Waralaba, terdapat beberapa peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberikan panduan lebih rinci tentang penerapan undang-undang tersebut. Peraturan-peraturan ini meliputi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Waralaba
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/12/2019 tentang Pendaftaran Waralaba
Undang-Undang dan Peraturan Internasional
Selain peraturan di tingkat nasional, waralaba juga diatur oleh undang-undang dan peraturan internasional. Beberapa perjanjian internasional yang relevan meliputi:
- Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri
- Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA)
- Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara (NAFTA)
Tujuan Dasar Hukum Waralaba
Dasar hukum waralaba memiliki beberapa tujuan penting, yaitu:
- Melindungi hak dan kepentingan pewaralaba dan terwaralaba
- Mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri waralaba
- Menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian
- Mempromosikan praktik bisnis yang adil dan etis
Dengan adanya dasar hukum yang kuat, hubungan waralaba dapat berjalan dengan lancar dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.


