Draf Kontrak Kemitraan Ternak Ayam Charoen Pokphand
Artikel 1: Pendahuluan
Kontrak ini dibuat dan disepakati pada [Tanggal] oleh dan antara:
- Charoen Pokphand Indonesia (CPI), sebuah perseroan terbatas yang berkedudukan di [Alamat CPI], selanjutnya disebut sebagai "Perusahaan"; dan
- [Nama Mitra] (selanjutnya disebut sebagai "Mitra").
Artikel 2: Tujuan
Tujuan kontrak ini adalah untuk mengatur kemitraan antara Perusahaan dan Mitra dalam usaha ternak ayam potong.
Artikel 3: Ruang Lingkup Kemitraan
Kemitraan ini meliputi:
- Pemberian bibit ayam oleh Perusahaan kepada Mitra;
- Pemberian pakan, obat-obatan, dan peralatan oleh Perusahaan kepada Mitra;
- Pemberian bimbingan teknis dan pelatihan oleh Perusahaan kepada Mitra;
- Penjualan ayam potong yang dihasilkan oleh Mitra kepada Perusahaan;
- Pembagian keuntungan dan kerugian dari usaha kemitraan.
Artikel 4: Kewajiban Perusahaan
Perusahaan wajib:
- Menyediakan bibit ayam yang berkualitas baik;
- Menyediakan pakan, obat-obatan, dan peralatan sesuai dengan standar yang ditetapkan;
- Memberikan bimbingan teknis dan pelatihan kepada Mitra secara berkala;
- Membeli ayam potong yang dihasilkan oleh Mitra dengan harga yang wajar;
- Membagi keuntungan dan kerugian dari usaha kemitraan sesuai dengan kesepakatan.
Artikel 5: Kewajiban Mitra
Mitra wajib:
- Menyiapkan lahan dan kandang sesuai dengan standar yang ditetapkan;
- Merawat dan memelihara ayam potong dengan baik;
- Mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan yang diberikan oleh Perusahaan;
- Menjual ayam potong yang dihasilkan hanya kepada Perusahaan;
- Membagi keuntungan dan kerugian dari usaha kemitraan sesuai dengan kesepakatan.
Artikel 6: Pembagian Keuntungan dan Kerugian
Keuntungan dan kerugian dari usaha kemitraan akan dibagi antara Perusahaan dan Mitra dengan persentase yang telah disepakati.
Artikel 7: Jangka Waktu
Kontrak ini berlaku selama [Jumlah Tahun] tahun sejak tanggal ditandatangani.
Artikel 8: Pemutusan Kontrak
Kontrak ini dapat diputuskan oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya, jika terjadi:
- Pelanggaran material terhadap ketentuan kontrak oleh pihak lain;
- Keadaan kahar yang tidak dapat diatasi;
- Likuidasi atau kepailitan salah satu pihak.
Artikel 9: Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa yang timbul dari kontrak ini akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat. Jika musyawarah tidak berhasil, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.
Artikel 10: Ketentuan Umum
- Kontrak ini merupakan keseluruhan perjanjian antara Perusahaan dan Mitra dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya, baik lisan maupun tertulis.
- Kontrak ini tidak dapat diubah atau dimodifikasi kecuali dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
- Kontrak ini akan ditafsirkan dan diatur sesuai dengan hukum Indonesia.
Demikian kontrak kemitraan ternak ayam ini dibuat dan ditandatangani dengan itikad baik oleh kedua belah pihak.
Tanda Tangan:
Charoen Pokphand Indonesia (CPI)
[Tanda Tangan]
[Nama]
Mitra
[Tanda Tangan]
[Nama]