free hit counter

Draf Kontrak Kemitraan Ternak Ayam Charoen Pokphand

Draf Kontrak Kemitraan Ternak Ayam Charoen Pokphand

Artikel 1: Pendahuluan

Kontrak ini dibuat dan disepakati pada [Tanggal] oleh dan antara:

  • Charoen Pokphand Indonesia (CPI), sebuah perseroan terbatas yang berkedudukan di [Alamat CPI], selanjutnya disebut sebagai "Perusahaan"; dan
  • [Nama Mitra] (selanjutnya disebut sebagai "Mitra").

Artikel 2: Tujuan

Tujuan kontrak ini adalah untuk mengatur kemitraan antara Perusahaan dan Mitra dalam usaha ternak ayam potong.

Artikel 3: Ruang Lingkup Kemitraan

Kemitraan ini meliputi:

  • Pemberian bibit ayam oleh Perusahaan kepada Mitra;
  • Pemberian pakan, obat-obatan, dan peralatan oleh Perusahaan kepada Mitra;
  • Pemberian bimbingan teknis dan pelatihan oleh Perusahaan kepada Mitra;
  • Penjualan ayam potong yang dihasilkan oleh Mitra kepada Perusahaan;
  • Pembagian keuntungan dan kerugian dari usaha kemitraan.

Artikel 4: Kewajiban Perusahaan

Perusahaan wajib:

  • Menyediakan bibit ayam yang berkualitas baik;
  • Menyediakan pakan, obat-obatan, dan peralatan sesuai dengan standar yang ditetapkan;
  • Memberikan bimbingan teknis dan pelatihan kepada Mitra secara berkala;
  • Membeli ayam potong yang dihasilkan oleh Mitra dengan harga yang wajar;
  • Membagi keuntungan dan kerugian dari usaha kemitraan sesuai dengan kesepakatan.

Artikel 5: Kewajiban Mitra

Mitra wajib:

  • Menyiapkan lahan dan kandang sesuai dengan standar yang ditetapkan;
  • Merawat dan memelihara ayam potong dengan baik;
  • Mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan yang diberikan oleh Perusahaan;
  • Menjual ayam potong yang dihasilkan hanya kepada Perusahaan;
  • Membagi keuntungan dan kerugian dari usaha kemitraan sesuai dengan kesepakatan.

Artikel 6: Pembagian Keuntungan dan Kerugian

Keuntungan dan kerugian dari usaha kemitraan akan dibagi antara Perusahaan dan Mitra dengan persentase yang telah disepakati.

Artikel 7: Jangka Waktu

Kontrak ini berlaku selama [Jumlah Tahun] tahun sejak tanggal ditandatangani.

Artikel 8: Pemutusan Kontrak

Kontrak ini dapat diputuskan oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya, jika terjadi:

  • Pelanggaran material terhadap ketentuan kontrak oleh pihak lain;
  • Keadaan kahar yang tidak dapat diatasi;
  • Likuidasi atau kepailitan salah satu pihak.

Artikel 9: Penyelesaian Sengketa

Setiap sengketa yang timbul dari kontrak ini akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat. Jika musyawarah tidak berhasil, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Artikel 10: Ketentuan Umum

  • Kontrak ini merupakan keseluruhan perjanjian antara Perusahaan dan Mitra dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya, baik lisan maupun tertulis.
  • Kontrak ini tidak dapat diubah atau dimodifikasi kecuali dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
  • Kontrak ini akan ditafsirkan dan diatur sesuai dengan hukum Indonesia.

Demikian kontrak kemitraan ternak ayam ini dibuat dan ditandatangani dengan itikad baik oleh kedua belah pihak.

Tanda Tangan:

Charoen Pokphand Indonesia (CPI)

[Tanda Tangan]

[Nama]

Mitra

[Tanda Tangan]

[Nama]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu