Draft Perjanjian Kerjasama Kemitraan
Pasal 1: Para Pihak
Perjanjian ini dibuat dan disepakati pada hari ini, [Tanggal], oleh dan antara:
- Pihak Pertama: [Nama Pihak Pertama], sebuah perusahaan yang berdomisili di [Alamat Pihak Pertama] ("Pihak Pertama").
- Pihak Kedua: [Nama Pihak Kedua], sebuah perusahaan yang berdomisili di [Alamat Pihak Kedua] ("Pihak Kedua").
Pasal 2: Tujuan
Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk membentuk kemitraan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk [menyatakan tujuan kemitraan].
Pasal 3: Lingkup Kemitraan
Kemitraan ini akan mencakup bidang-bidang berikut:
- [Daftar bidang kemitraan]
Pasal 4: Kontribusi Para Pihak
- Pihak Pertama: Pihak Pertama akan memberikan [daftar kontribusi Pihak Pertama].
- Pihak Kedua: Pihak Kedua akan memberikan [daftar kontribusi Pihak Kedua].
Pasal 5: Pembagian Keuntungan dan Kerugian
Keuntungan dan kerugian yang timbul dari kemitraan ini akan dibagi antara Para Pihak sebagai berikut:
- Pihak Pertama: [Persentase Pihak Pertama]
- Pihak Kedua: [Persentase Pihak Kedua]
Pasal 6: Pengelolaan Kemitraan
Kemitraan ini akan dikelola oleh Komite Pengarah yang terdiri dari:
- [Nama Perwakilan Pihak Pertama] sebagai perwakilan dari Pihak Pertama
- [Nama Perwakilan Pihak Kedua] sebagai perwakilan dari Pihak Kedua
Komite Pengarah akan bertanggung jawab untuk:
- Mengesahkan rencana bisnis dan anggaran
- Mengawasi pelaksanaan perjanjian
- Menyelesaikan perselisihan
Pasal 7: Hak Kekayaan Intelektual
Semua hak kekayaan intelektual yang dikembangkan atau diperoleh selama kemitraan ini akan menjadi milik bersama Para Pihak.
Pasal 8: Kerahasiaan
Para Pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama kemitraan ini.
Pasal 9: Jangka Waktu
Perjanjian ini akan berlaku selama [Jumlah Tahun] tahun sejak tanggal efektif.
Pasal 10: Pemutusan
Perjanjian ini dapat diputuskan oleh salah satu Pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya [Jumlah Hari] hari sebelumnya.
Pasal 11: Penyelesaian Sengketa
Setiap perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui negosiasi. Jika negosiasi gagal, perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan aturan [Nama Lembaga Arbitrase].
Pasal 12: Hukum yang Mengatur
Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum [Nama Negara].
Pasal 13: Tanda Tangan
Dengan menandatangani perjanjian ini, Para Pihak menyatakan bahwa mereka telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan-ketentuannya.
Pihak Pertama:
[Tanda Tangan Pihak Pertama]
[Nama Pihak Pertama]
Pihak Kedua:
[Tanda Tangan Pihak Kedua]
[Nama Pihak Kedua]