free hit counter

Draft Perjanjian Kerjasama Kemitraan

Draft Perjanjian Kerjasama Kemitraan

Pasal 1: Para Pihak

Perjanjian ini dibuat dan disepakati pada hari ini, [Tanggal], oleh dan antara:

  • Pihak Pertama: [Nama Pihak Pertama], sebuah perusahaan yang berdomisili di [Alamat Pihak Pertama] ("Pihak Pertama").
  • Pihak Kedua: [Nama Pihak Kedua], sebuah perusahaan yang berdomisili di [Alamat Pihak Kedua] ("Pihak Kedua").

Pasal 2: Tujuan

Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk membentuk kemitraan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk [menyatakan tujuan kemitraan].

Pasal 3: Lingkup Kemitraan

Kemitraan ini akan mencakup bidang-bidang berikut:

  • [Daftar bidang kemitraan]

Pasal 4: Kontribusi Para Pihak

  • Pihak Pertama: Pihak Pertama akan memberikan [daftar kontribusi Pihak Pertama].
  • Pihak Kedua: Pihak Kedua akan memberikan [daftar kontribusi Pihak Kedua].

Pasal 5: Pembagian Keuntungan dan Kerugian

Keuntungan dan kerugian yang timbul dari kemitraan ini akan dibagi antara Para Pihak sebagai berikut:

  • Pihak Pertama: [Persentase Pihak Pertama]
  • Pihak Kedua: [Persentase Pihak Kedua]

Pasal 6: Pengelolaan Kemitraan

Kemitraan ini akan dikelola oleh Komite Pengarah yang terdiri dari:

  • [Nama Perwakilan Pihak Pertama] sebagai perwakilan dari Pihak Pertama
  • [Nama Perwakilan Pihak Kedua] sebagai perwakilan dari Pihak Kedua

Komite Pengarah akan bertanggung jawab untuk:

  • Mengesahkan rencana bisnis dan anggaran
  • Mengawasi pelaksanaan perjanjian
  • Menyelesaikan perselisihan

Pasal 7: Hak Kekayaan Intelektual

Semua hak kekayaan intelektual yang dikembangkan atau diperoleh selama kemitraan ini akan menjadi milik bersama Para Pihak.

Pasal 8: Kerahasiaan

Para Pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama kemitraan ini.

Pasal 9: Jangka Waktu

Perjanjian ini akan berlaku selama [Jumlah Tahun] tahun sejak tanggal efektif.

Pasal 10: Pemutusan

Perjanjian ini dapat diputuskan oleh salah satu Pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya [Jumlah Hari] hari sebelumnya.

Pasal 11: Penyelesaian Sengketa

Setiap perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui negosiasi. Jika negosiasi gagal, perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan aturan [Nama Lembaga Arbitrase].

Pasal 12: Hukum yang Mengatur

Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum [Nama Negara].

Pasal 13: Tanda Tangan

Dengan menandatangani perjanjian ini, Para Pihak menyatakan bahwa mereka telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan-ketentuannya.

Pihak Pertama:

[Tanda Tangan Pihak Pertama]

[Nama Pihak Pertama]

Pihak Kedua:

[Tanda Tangan Pihak Kedua]

[Nama Pihak Kedua]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu