free hit counter

Franchise Agreement Indonesia

Perjanjian Waralaba di Indonesia

Waralaba merupakan model bisnis yang populer di Indonesia, di mana perusahaan pemberi waralaba (franchisor) memberikan hak kepada penerima waralaba (franchisee) untuk menggunakan merek dagang, sistem bisnis, dan kekayaan intelektualnya. Perjanjian waralaba mengatur hubungan antara kedua belah pihak dan merupakan dasar hukum untuk menjalankan bisnis waralaba.

Ketentuan Umum Perjanjian Waralaba

Perjanjian waralaba harus memuat ketentuan-ketentuan umum berikut:

  • Identitas para pihak: Nama dan alamat franchisor dan franchisee.
  • Objek perjanjian: Hak dan kewajiban yang diberikan dan diterima oleh para pihak.
  • Masa berlaku: Jangka waktu perjanjian waralaba.
  • Wilayah: Area geografis di mana franchisee berhak menjalankan bisnis waralaba.
  • Biaya waralaba: Biaya awal yang dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor.
  • Royalti: Pembayaran berkelanjutan yang dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor sebagai imbalan atas penggunaan merek dagang dan sistem bisnis.
  • Kewajiban franchisee: Kewajiban franchisee untuk mematuhi standar operasi franchisor, menjaga kualitas produk dan layanan, dan mempromosikan merek waralaba.
  • Kewajiban franchisor: Kewajiban franchisor untuk memberikan pelatihan dan dukungan kepada franchisee, mengembangkan produk dan layanan baru, dan melindungi merek dagang waralaba.
  • Ketentuan penghentian: Alasan dan prosedur penghentian perjanjian waralaba.

Peraturan Perjanjian Waralaba di Indonesia

Perjanjian waralaba di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek: Melindungi merek dagang dan memberikan dasar hukum untuk perjanjian waralaba.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba: Mengatur secara khusus tentang perjanjian waralaba, termasuk persyaratan, pendaftaran, dan pengawasan.
  • Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/12/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba: Memberikan pedoman teknis untuk pelaksanaan perjanjian waralaba.

Pendaftaran Perjanjian Waralaba

Perjanjian waralaba harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pendaftaran bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Manfaat Waralaba bagi Franchisee

  • Penggunaan merek dagang dan sistem bisnis yang sudah terbukti: Franchisee dapat memanfaatkan merek dagang dan sistem bisnis yang sudah sukses dan memiliki reputasi baik.
  • Dukungan dan pelatihan: Franchisee mendapatkan pelatihan dan dukungan berkelanjutan dari franchisor, yang membantu mereka menjalankan bisnis dengan sukses.
  • Penghematan biaya: Franchisee dapat menghemat biaya pengembangan produk, pemasaran, dan pelatihan dengan menggunakan sistem bisnis yang sudah ada.
  • Potensi pendapatan yang tinggi: Bisnis waralaba yang sukses dapat memberikan potensi pendapatan yang tinggi bagi franchisee.

Manfaat Waralaba bagi Franchisor

  • Ekspansi bisnis: Waralaba memungkinkan franchisor untuk memperluas bisnisnya ke wilayah baru dengan biaya yang relatif rendah.
  • Peningkatan pendapatan: Franchisor memperoleh pendapatan dari biaya waralaba, royalti, dan biaya dukungan.
  • Peningkatan kesadaran merek: Bisnis waralaba membantu meningkatkan kesadaran merek franchisor dan membangun reputasi positif.
  • Kontrol kualitas: Franchisor dapat mempertahankan kontrol kualitas produk dan layanan di seluruh jaringan waralaba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu