free hit counter

Franchise Apa Perlu Membuat Npwp

Apakah Franchise Perlu Membuat NPWP?

Pendahuluan
Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, termasuk pelaku usaha. Franchise sebagai salah satu bentuk usaha juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh franchise adalah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pengertian NPWP
NPWP adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Ketentuan Pembuatan NPWP untuk Franchise
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.03/2017 tentang Pendaftaran Wajib Pajak, franchise wajib membuat NPWP jika memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki tempat usaha tetap
  • Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
  • Memiliki peredaran bruto tertentu dalam satu tahun pajak

Manfaat Membuat NPWP untuk Franchise
Membuat NPWP memiliki beberapa manfaat bagi franchise, antara lain:

  • Legalitas Usaha: NPWP merupakan bukti legalitas usaha franchise. Dengan memiliki NPWP, franchise dapat menjalankan usahanya secara sah dan diakui oleh pemerintah.
  • Kemudahan Transaksi Bisnis: NPWP diperlukan untuk melakukan transaksi bisnis dengan pihak lain, seperti membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, dan melakukan kerja sama dengan perusahaan lain.
  • Pengurangan Risiko Pajak: Dengan memiliki NPWP, franchise dapat menghitung dan membayar pajak dengan benar. Hal ini dapat mengurangi risiko dikenakan sanksi pajak.
  • Akses ke Fasilitas Perpajakan: NPWP memungkinkan franchise untuk mengakses fasilitas perpajakan, seperti restitusi pajak dan pengurangan pajak.

Cara Membuat NPWP untuk Franchise
Pembuatan NPWP untuk franchise dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan NPWP untuk franchise:

  1. Siapkan Dokumen:
    • Fotokopi KTP penanggung jawab franchise
    • Fotokopi Akta Pendirian atau Perjanjian Waralaba
    • Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
    • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (jika ada)
  2. Datang ke KPP:
    • Kunjungi KPP setempat dan ambil formulir pendaftaran NPWP.
    • Isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar.
  3. Serahkan Dokumen:
    • Serahkan formulir pendaftaran NPWP yang telah diisi bersama dengan dokumen pendukung ke petugas KPP.
  4. Verifikasi Data:
    • Petugas KPP akan melakukan verifikasi data yang telah diserahkan.
  5. Penerbitan NPWP:
    • Jika data yang diserahkan telah lengkap dan benar, KPP akan menerbitkan NPWP untuk franchise.

Kesimpulan
Franchise wajib membuat NPWP jika memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Pembuatan NPWP memiliki banyak manfaat bagi franchise, seperti legalitas usaha, kemudahan transaksi bisnis, pengurangan risiko pajak, dan akses ke fasilitas perpajakan. Oleh karena itu, franchise disarankan untuk segera membuat NPWP agar dapat menjalankan usahanya secara sah dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu