Franchise en Base de TVA 2018
Pendahuluan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak konsumsi yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru mengenai perlakuan PPN atas transaksi waralaba melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2018 tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Berupa Hak Kekayaan Intelektual dan Jasa Lainnya yang Berkaitan dengan Waralaba.
Pengertian Franchise en Base de TVA
Franchise en base de TVA adalah sistem perpajakan PPN di mana PPN dihitung berdasarkan nilai tambah yang terjadi pada setiap tahap transaksi waralaba. Dengan kata lain, PPN hanya dikenakan atas selisih antara harga jual barang atau jasa yang diwaralabakan dengan harga perolehannya.
Perlakuan PPN atas Transaksi Waralaba
Menurut PMK 213/2018, transaksi waralaba yang dikenakan PPN meliputi:
- Penyerahan hak atas merek dagang, merek jasa, atau hak cipta
- Penyerahan hak atas penggunaan sistem atau metode usaha
- Penyerahan hak atas pelatihan atau bantuan teknis
Tarif PPN yang dikenakan atas transaksi waralaba adalah 10%.
Subjek Pajak
Subjek pajak PPN atas transaksi waralaba adalah:
- Pemberi waralaba (franchisor)
- Penerima waralaba (franchisee)
Tata Cara Penghitungan PPN
Penghitungan PPN atas transaksi waralaba dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
PPN = (Harga Jual – Harga Perolehan) x Tarif PPN
Contoh Perhitungan PPN
Sebuah perusahaan pemberi waralaba menjual hak waralaba kepada penerima waralaba dengan harga Rp 100.000.000. Harga perolehan hak waralaba tersebut adalah Rp 80.000.000.
PPN = (Rp 100.000.000 – Rp 80.000.000) x 10%
PPN = Rp 20.000.000
Dampak Franchise en Base de TVA
Penerapan franchise en base de TVA memberikan beberapa dampak, antara lain:
- Meningkatkan transparansi transaksi waralaba
- Mencegah pengenaan PPN berganda
- Mempermudah pemungutan dan pengawasan PPN
Kesimpulan
Franchise en base de TVA merupakan sistem perpajakan PPN yang diterapkan pada transaksi waralaba. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, mencegah pengenaan PPN berganda, dan mempermudah pemungutan dan pengawasan PPN. Dengan memahami perlakuan PPN atas transaksi waralaba, pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.


