free hit counter

Franchise Menurut Pp No 42 Tahun 2007

Franchise Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007

Pengertian Franchise

Franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap suatu sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Jenis-Jenis Franchise

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 membagi franchise menjadi dua jenis, yaitu:

  • Franchise Tunggal: Waralaba yang diberikan oleh satu Pemberi Waralaba kepada satu Penerima Waralaba untuk satu wilayah tertentu.
  • Franchise Jamak: Waralaba yang diberikan oleh satu Pemberi Waralaba kepada lebih dari satu Penerima Waralaba untuk satu wilayah tertentu.

Unsur-Unsur Perjanjian Franchise

Perjanjian franchise harus memuat unsur-unsur berikut:

  • Nama dan alamat lengkap Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba
  • Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba
  • Jangka waktu perjanjian
  • Wilayah operasi
  • Biaya waralaba dan royalti
  • Standar dan prosedur operasi
  • Pelatihan dan dukungan
  • Penyelesaian sengketa

Kewajiban Pemberi Waralaba

Pemberi Waralaba memiliki kewajiban untuk:

  • Memberikan hak kepada Penerima Waralaba untuk menggunakan merek, nama dagang, dan sistem bisnis Pemberi Waralaba.
  • Memberikan pelatihan dan dukungan kepada Penerima Waralaba.
  • Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Penerima Waralaba.
  • Melindungi hak kekayaan intelektual Pemberi Waralaba.

Kewajiban Penerima Waralaba

Penerima Waralaba memiliki kewajiban untuk:

  • Membayar biaya waralaba dan royalti kepada Pemberi Waralaba.
  • Mengikuti standar dan prosedur operasi Pemberi Waralaba.
  • Menjaga reputasi merek Pemberi Waralaba.
  • Tidak bersaing dengan Pemberi Waralaba.

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Teguran tertulis
  • Denda administratif
  • Pencabutan izin usaha
  • Pidana penjara

Manfaat Franchise

Franchise menawarkan sejumlah manfaat bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, antara lain:

  • Bagi Pemberi Waralaba:
    • Memperluas jaringan bisnis dengan cepat dan efisien.
    • Mendapatkan pendapatan tambahan dari biaya waralaba dan royalti.
    • Meningkatkan kesadaran merek dan reputasi.
  • Bagi Penerima Waralaba:
    • Memulai bisnis dengan sistem yang telah terbukti berhasil.
    • Mendapatkan dukungan dan pelatihan dari Pemberi Waralaba.
    • Menggunakan merek dan nama dagang yang dikenal oleh konsumen.

Kesimpulan

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 mengatur tentang franchise dengan jelas dan komprehensif. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, serta mendorong pengembangan bisnis franchise di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu