Hukum Kemitraan Usaha
Kemitraan usaha merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk menjalankan usaha bersama. Kemitraan usaha diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 1618-1654.
Jenis-jenis Kemitraan Usaha
Berdasarkan KUHD, terdapat dua jenis kemitraan usaha, yaitu:
-
Kemitraan Firma (Fa)
Kemitraan firma adalah kemitraan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama. Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas pada modal yang disetorkan, tetapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi mereka. -
Kemitraan Komanditer (CV)
Kemitraan komanditer adalah kemitraan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana terdapat anggota yang bertanggung jawab penuh (sekutu komplementer) dan anggota yang tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetorkan (sekutu komanditer).
Pencatatan Kemitraan Usaha
Kemitraan usaha wajib didaftarkan ke Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum tempat usaha didirikan. Pencatatan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pihak ketiga.
Hak dan Kewajiban Anggota Kemitraan
Setiap anggota kemitraan usaha memiliki hak dan kewajiban yang sama, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kemitraan. Hak dan kewajiban tersebut antara lain:
- Hak
- Mengelola usaha bersama
- Membagi keuntungan
- Mendapatkan informasi tentang jalannya usaha
- Kewajiban
- Menyetorkan modal
- Melaksanakan tugas sesuai perjanjian kemitraan
- Bertanggung jawab atas kerugian usaha
Pembubaran Kemitraan Usaha
Kemitraan usaha dapat dibubarkan karena beberapa alasan, antara lain:
- Perjanjian kemitraan berakhir
- Salah satu anggota meninggal dunia atau keluar dari kemitraan
- Usaha mengalami kerugian terus-menerus
- Terjadi perselisihan antar anggota yang tidak dapat diselesaikan
Hukum Kemitraan Usaha di Indonesia
Hukum kemitraan usaha di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 1618-1654
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992 tentang Izin Usaha dan Pendirian Perusahaan
Kesimpulan
Kemitraan usaha merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dapat dipilih oleh pelaku usaha. Kemitraan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri, sehingga penting bagi pelaku usaha untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum mendirikan kemitraan usaha.


