free hit counter

Hukum Kerjasama Kemitraan

Hukum Kerjasama Kemitraan

Kerjasama kemitraan adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk menjalankan usaha bersama dan memperoleh keuntungan. Dalam hukum Indonesia, kerjasama kemitraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Kerjasama Kemitraan.

Jenis-Jenis Kerjasama Kemitraan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 membagi kerjasama kemitraan menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Kemitraan Biasa: Kemitraan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab yang tidak terbatas.
  • Kemitraan Komanditer: Kemitraan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana terdapat sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh dan sekutu pasif yang tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetorkan.
  • Kemitraan Perdata: Kemitraan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha tertentu yang tidak berbadan hukum.

Syarat Pendirian Kerjasama Kemitraan

Untuk mendirikan kerjasama kemitraan, harus dipenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Adanya perjanjian kemitraan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh seluruh sekutu.
  • Perjanjian kemitraan harus memuat beberapa hal, seperti nama dan alamat kemitraan, tujuan usaha, hak dan kewajiban sekutu, serta cara pembagian keuntungan dan kerugian.
  • Setiap sekutu harus menyetor modal sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kemitraan.

Hak dan Kewajiban Sekutu

Setiap sekutu dalam kerjasama kemitraan memiliki hak dan kewajiban, antara lain:

  • Hak:
    • Berpartisipasi dalam pengelolaan usaha.
    • Mendapatkan bagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
    • Memeriksa pembukuan dan dokumen kemitraan.
  • Kewajiban:
    • Menyetorkan modal sesuai dengan kesepakatan.
    • Mengelola usaha dengan baik dan bertanggung jawab.
    • Mempertanggungjawabkan kerugian yang timbul akibat kelalaiannya.

Pembubaran Kerjasama Kemitraan

Kerjasama kemitraan dapat dibubarkan karena beberapa alasan, antara lain:

  • Perjanjian kemitraan berakhir.
  • Salah satu sekutu meninggal dunia atau mengundurkan diri.
  • Kerugian yang diderita oleh kemitraan melebihi jumlah modal yang disetorkan.
  • Putusan pengadilan.

Ketentuan Perpajakan

Kerjasama kemitraan merupakan subjek pajak tersendiri yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). PPh yang terutang oleh kemitraan dihitung berdasarkan laba bersih yang diperoleh. Setiap sekutu wajib melaporkan bagian laba yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kelebihan dan Kekurangan Kerjasama Kemitraan

Kelebihan:

  • Mudah dan murah untuk didirikan.
  • Fleksibel dalam pengelolaan.
  • Keuntungan dapat dibagikan secara adil.

Kekurangan:

  • Tanggung jawab sekutu tidak terbatas.
  • Sulit untuk menarik modal dari luar.
  • Dapat dibubarkan karena alasan yang tidak terduga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu