free hit counter

Judul Skripsi Tentang Perikatan Franchise

Judul Skripsi: Perikatan Franchise dalam Hukum Indonesia

Abstrak

Franchise merupakan salah satu bentuk usaha yang semakin populer di Indonesia. Dalam perikatan franchise, terdapat hubungan hukum antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee). Hubungan hukum ini diatur dalam perjanjian waralaba yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis perikatan franchise dalam hukum Indonesia. Penulis akan membahas pengertian, jenis-jenis, dan unsur-unsur perikatan franchise. Selain itu, penulis juga akan menganalisis hak dan kewajiban franchisor dan franchisee serta penyelesaian sengketa dalam perikatan franchise.

Pendahuluan

Franchise merupakan salah satu bentuk usaha yang berkembang pesat di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kemudahan dalam memulai usaha, dukungan dari franchisor, dan potensi keuntungan yang besar.

Dalam perikatan franchise, terdapat hubungan hukum antara franchisor dan franchisee. Hubungan hukum ini diatur dalam perjanjian waralaba yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian waralaba merupakan dasar hukum yang mengatur hubungan antara franchisor dan franchisee.

Pengertian Perikatan Franchise

Perikatan franchise adalah perjanjian antara franchisor dan franchisee yang memberikan hak kepada franchisee untuk menggunakan merek, sistem bisnis, dan kekayaan intelektual milik franchisor. Franchisor memberikan dukungan dan pelatihan kepada franchisee, sedangkan franchisee membayar biaya waralaba dan royalti kepada franchisor.

Jenis-Jenis Perikatan Franchise

Terdapat beberapa jenis perikatan franchise, antara lain:

  • Franchise produk: Franchisee menjual produk-produk milik franchisor.
  • Franchise jasa: Franchisee menyediakan jasa-jasa milik franchisor.
  • Franchise manufaktur: Franchisee memproduksi produk-produk milik franchisor.
  • Franchise distribusi: Franchisee mendistribusikan produk-produk milik franchisor.

Unsur-Unsur Perikatan Franchise

Unsur-unsur perikatan franchise, antara lain:

  • Franchisor: Pemberi waralaba yang memiliki merek, sistem bisnis, dan kekayaan intelektual.
  • Franchisee: Penerima waralaba yang menggunakan merek, sistem bisnis, dan kekayaan intelektual milik franchisor.
  • Perjanjian waralaba: Perjanjian yang mengatur hubungan hukum antara franchisor dan franchisee.
  • Biaya waralaba: Biaya yang dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor untuk memperoleh hak menggunakan merek, sistem bisnis, dan kekayaan intelektual milik franchisor.
  • Royalti: Pembayaran berkala yang dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor sebagai imbalan atas penggunaan merek, sistem bisnis, dan kekayaan intelektual milik franchisor.

Hak dan Kewajiban Franchisor dan Franchisee

Franchisor dan franchisee memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian waralaba. Hak dan kewajiban franchisor, antara lain:

  • Hak:
    • Menerima biaya waralaba dan royalti.
    • Mengawasi dan mengendalikan bisnis franchisee.
    • Menyediakan dukungan dan pelatihan kepada franchisee.
  • Kewajiban:
    • Menjaga kualitas merek dan sistem bisnis.
    • Memberikan dukungan dan pelatihan kepada franchisee.
    • Menjaga kerahasiaan informasi bisnis.

Hak dan kewajiban franchisee, antara lain:

  • Hak:
    • Menggunakan merek, sistem bisnis, dan kekayaan intelektual milik franchisor.
    • Mendapatkan dukungan dan pelatihan dari franchisor.
  • Kewajiban:
    • Membayar biaya waralaba dan royalti.
    • Mengikuti sistem bisnis dan standar operasi yang ditetapkan oleh franchisor.
    • Menjaga kerahasiaan informasi bisnis.

Penyelesaian Sengketa dalam Perikatan Franchise

Sengketa dalam perikatan franchise dapat diselesaikan melalui beberapa cara, antara lain:

  • Negosiasi: Franchisor dan franchisee mencoba menyelesaikan sengketa secara langsung.
  • Mediasi: Pihak ketiga yang netral membantu franchisor dan franchisee menyelesaikan sengketa.
  • Arbitrase: Sengketa diselesaikan oleh arbiter yang ditunjuk oleh franchisor dan franchisee.
  • Pengadilan: Sengketa diselesaikan melalui proses hukum di pengadilan.

Kesimpulan

Perikatan franchise merupakan salah satu bentuk usaha yang semakin populer di Indonesia. Dalam perikatan franchise, terdapat hubungan hukum antara franchisor dan franchisee yang diatur dalam perjanjian waralaba. Franchisor dan franchisee memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian waralaba. Sengketa dalam perikatan franchise dapat diselesaikan melalui beberapa cara, antara lain negosiasi, mediasi, arbitrase, dan pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu