free hit counter

Kebijakan Waralaba Tahun 1998

Kebijakan Waralaba Tahun 1998

Kebijakan Waralaba Tahun 1998 (Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1998) adalah peraturan pemerintah yang mengatur kegiatan waralaba di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan para pihak yang terlibat dalam kegiatan waralaba, baik pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchisee).

Ruang Lingkup Kebijakan Waralaba Tahun 1998

Kebijakan Waralaba Tahun 1998 mengatur berbagai aspek kegiatan waralaba, antara lain:

  • Definisi waralaba
  • Hak dan kewajiban franchisor dan franchisee
  • Persyaratan pendirian usaha waralaba
  • Pengawasan dan pembinaan kegiatan waralaba

Definisi Waralaba

Menurut Kebijakan Waralaba Tahun 1998, waralaba adalah hak khusus yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki franchisor, dengan suatu imbalan berdasarkan perjanjian waralaba.

Hak dan Kewajiban Franchisor dan Franchisee

Kebijakan Waralaba Tahun 1998 mengatur hak dan kewajiban franchisor dan franchisee, antara lain:

Hak Franchisor:

  • Mendapatkan imbalan dari franchisee
  • Mengawasi dan membina franchisee
  • Melindungi hak kekayaan intelektualnya

Kewajiban Franchisor:

  • Memberikan pelatihan dan bimbingan kepada franchisee
  • Menyediakan bahan baku dan peralatan yang diperlukan
  • Menjaga kualitas produk dan layanan

Hak Franchisee:

  • Menggunakan hak kekayaan intelektual franchisor
  • Mendapatkan pelatihan dan bimbingan
  • Mendapatkan bahan baku dan peralatan yang diperlukan

Kewajiban Franchisee:

  • Membayar imbalan kepada franchisor
  • Menjaga kualitas produk dan layanan
  • Mematuhi standar operasi yang ditetapkan franchisor

Persyaratan Pendirian Usaha Waralaba

Untuk mendirikan usaha waralaba, franchisor harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Memiliki hak kekayaan intelektual yang akan diwaralabakan
  • Memiliki pengalaman dan kemampuan dalam menjalankan usaha waralaba
  • Memiliki sistem operasi yang terstandarisasi
  • Memiliki kemampuan untuk memberikan pelatihan dan bimbingan kepada franchisee

Pengawasan dan Pembinaan Kegiatan Waralaba

Pengawasan dan pembinaan kegiatan waralaba dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Pengawasan dan pembinaan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan waralaba berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat.

Manfaat Kebijakan Waralaba Tahun 1998

Kebijakan Waralaba Tahun 1998 memberikan beberapa manfaat, antara lain:

  • Melindungi kepentingan franchisor dan franchisee
  • Meningkatkan kualitas produk dan layanan waralaba
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan usaha waralaba
  • Menciptakan lapangan kerja baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu