Kemitraan Usaha Menurut PP No. 44 Tahun 1997
Pengertian Kemitraan Usaha
Kemitraan usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, adalah perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha tertentu berdasarkan kesetaraan dan saling menguntungkan.
Bentuk Kemitraan Usaha
PP No. 44 Tahun 1997 membagi kemitraan usaha menjadi dua bentuk, yaitu:
- Kemitraan Umum: Semua anggota kemitraan bertanggung jawab penuh atas utang dan kewajiban kemitraan.
- Kemitraan Komanditer: Terdiri dari dua jenis anggota, yaitu:
- Komplementer: Bertanggung jawab penuh atas utang dan kewajiban kemitraan.
- Komanditer: Tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetorkan.
Pendirian Kemitraan Usaha
Untuk mendirikan kemitraan usaha, diperlukan perjanjian tertulis yang memuat hal-hal berikut:
- Nama dan alamat kemitraan
- Nama dan alamat para anggota kemitraan
- Jenis kemitraan
- Tujuan dan kegiatan usaha
- Modal awal dan kontribusi masing-masing anggota
- Pembagian keuntungan dan kerugian
- Pengelolaan dan pengambilan keputusan
- Penyelesaian perselisihan
- Pembubaran kemitraan
Hak dan Kewajiban Anggota Kemitraan
Hak:
- Berpartisipasi dalam pengelolaan usaha
- Memperoleh bagian keuntungan sesuai kesepakatan
- Memeriksa pembukuan dan catatan keuangan
- Membubarkan kemitraan sesuai dengan ketentuan perjanjian
Kewajiban:
- Memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian
- Bertanggung jawab atas utang dan kewajiban kemitraan (untuk kemitraan umum)
- Menjaga kerahasiaan informasi kemitraan
- Tidak bersaing dengan kemitraan
Pengelolaan Kemitraan Usaha
Pengelolaan kemitraan usaha dilakukan oleh para anggota kemitraan. Dalam hal kemitraan umum, semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pengelolaan. Sementara itu, dalam kemitraan komanditer, hanya anggota komplementer yang memiliki hak dan kewajiban pengelolaan.
Pembagian Keuntungan dan Kerugian
Keuntungan dan kerugian kemitraan usaha dibagi di antara para anggota sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kemitraan. Jika tidak ada kesepakatan khusus, keuntungan dan kerugian dibagi rata di antara para anggota.
Pembubaran Kemitraan Usaha
Kemitraan usaha dapat dibubarkan karena beberapa alasan, seperti:
- Jangka waktu kemitraan telah berakhir
- Tujuan kemitraan telah tercapai
- Salah satu anggota meninggal dunia atau mengundurkan diri
- Terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan
Ketentuan Tambahan
PP No. 44 Tahun 1997 juga mengatur beberapa ketentuan tambahan, seperti:
- Kemitraan usaha tidak berbadan hukum
- Kemitraan usaha dapat menggunakan nama dagang
- Kemitraan usaha wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pendaftaran Perusahaan
- Kemitraan usaha dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan dari pemerintah


