Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Waralaba
Pendahuluan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 (selanjutnya disebut Kepmen 259/1997) merupakan peraturan yang mengatur tentang waralaba di Indonesia. Kepmen ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha waralaba, baik pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchisee).
Definisi Waralaba
Menurut Kepmen 259/1997, waralaba adalah perikatan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba, di mana pemberi waralaba memberikan hak kepada penerima waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba, dengan imbalan tertentu.
Syarat-syarat Waralaba
Kepmen 259/1997 menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian dapat dikategorikan sebagai waralaba, yaitu:
- Pemberi waralaba memiliki hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang telah terdaftar atau dilindungi.
- Pemberi waralaba memberikan pelatihan dan bantuan teknis kepada penerima waralaba.
- Penerima waralaba wajib membayar imbalan kepada pemberi waralaba.
- Penerima waralaba menggunakan nama dagang, merek, atau ciri khas usaha pemberi waralaba.
Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba
Kepmen 259/1997 mengatur hak dan kewajiban pemberi waralaba, antara lain:
- Hak untuk memberikan lisensi waralaba.
- Hak untuk menerima imbalan dari penerima waralaba.
- Kewajiban untuk memberikan pelatihan dan bantuan teknis kepada penerima waralaba.
- Kewajiban untuk menjaga kualitas produk atau jasa yang ditawarkan oleh penerima waralaba.
Hak dan Kewajiban Penerima Waralaba
Kepmen 259/1997 juga mengatur hak dan kewajiban penerima waralaba, antara lain:
- Hak untuk menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha pemberi waralaba.
- Hak untuk menerima pelatihan dan bantuan teknis dari pemberi waralaba.
- Kewajiban untuk membayar imbalan kepada pemberi waralaba.
- Kewajiban untuk menggunakan nama dagang, merek, atau ciri khas usaha pemberi waralaba.
- Kewajiban untuk menjaga kualitas produk atau jasa yang ditawarkan.
Penyelesaian Sengketa
Kepmen 259/1997 mengatur tentang penyelesaian sengketa yang timbul antara pemberi waralaba dan penerima waralaba. Sengketa dapat diselesaikan melalui musyawarah atau melalui pengadilan.
Kesimpulan
Kepmen 259/1997 merupakan peraturan penting yang mengatur tentang waralaba di Indonesia. Kepmen ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha waralaba dan membantu mengembangkan industri waralaba di Indonesia.


