Ketentuan Penanaman Modal Asing Waralaba
Pendahuluan
Waralaba merupakan model bisnis yang menawarkan peluang investasi menarik bagi investor asing. Indonesia, sebagai negara dengan populasi besar dan ekonomi yang berkembang pesat, menjadi tujuan menarik bagi investor waralaba asing. Namun, untuk memastikan iklim investasi yang adil dan kondusif, Indonesia telah menetapkan ketentuan khusus untuk penanaman modal asing (PMA) di sektor waralaba.
Definisi Waralaba
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/12/2019, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap suatu sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Ketentuan PMA Waralaba
PMA di sektor waralaba diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka untuk Penanaman Modal. Berdasarkan peraturan tersebut, bidang usaha waralaba terbuka untuk PMA dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Kepemilikan Saham
- Investor asing dapat memiliki saham mayoritas (hingga 100%) pada perusahaan waralaba di Indonesia.
-
Nilai Investasi
- Nilai investasi minimum untuk PMA waralaba adalah Rp 10 miliar.
-
Persyaratan Tambahan
- Investor asing harus memiliki pengalaman dan keahlian dalam bisnis waralaba.
- Investor asing harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Prosedur Pendirian Perusahaan Waralaba PMA
Untuk mendirikan perusahaan waralaba PMA, investor asing harus mengikuti prosedur berikut:
- Mendapatkan izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Mendirikan badan hukum di Indonesia, seperti PT atau PMA.
- Mendaftarkan merek waralaba di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
- Membuat perjanjian waralaba dengan pemberi waralaba asing.
- Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Manfaat PMA Waralaba
PMA waralaba menawarkan beberapa manfaat bagi investor asing, antara lain:
- Akses ke pasar Indonesia yang besar dan berkembang.
- Peluang untuk mengembangkan bisnis yang telah terbukti berhasil.
- Dukungan dan bimbingan dari pemberi waralaba asing.
- Pengurangan risiko bisnis karena menggunakan model bisnis yang telah teruji.
Kesimpulan
Ketentuan PMA waralaba di Indonesia dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang adil dan kondusif bagi investor asing. Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, investor asing dapat memanfaatkan peluang investasi yang menarik di sektor waralaba Indonesia.


