Letak Materai dalam Surat Perjanjian Waralaba
Materai merupakan salah satu unsur penting dalam sebuah surat perjanjian, termasuk surat perjanjian waralaba. Materai berfungsi sebagai bukti telah dipenuhinya kewajiban pajak atas dokumen tersebut. Penempatan materai yang benar pada surat perjanjian waralaba sangat penting untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukumnya.
Ketentuan Penempelan Materai
Ketentuan penempelan materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pasal 3 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa materai ditempelkan pada dokumen yang memuat:
- Perjanjian, akta, surat keterangan, atau tulisan lain yang sejenis, beserta rangkapnya.
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Letak Materai pada Surat Perjanjian Waralaba
Surat perjanjian waralaba termasuk dalam kategori dokumen yang wajib dibubuhi materai. Letak materai pada surat perjanjian waralaba harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Ditempelkan pada halaman pertama surat perjanjian.
- Ditempelkan pada bagian atas dokumen, di sebelah kanan tanda tangan para pihak.
- Ditempelkan pada bagian yang tidak bertuliskan atau tidak mengganggu isi surat perjanjian.
Cara Menempelkan Materai
Materai ditempelkan pada surat perjanjian dengan cara:
- Bersihkan bagian yang akan ditempeli materai dari debu atau kotoran.
- Basahi sedikit bagian belakang materai dengan air.
- Tempelkan materai pada bagian yang telah ditentukan.
- Tekan materai dengan kuat hingga menempel sempurna.
Konsekuensi Penempelan Materai yang Salah
Penempelan materai yang salah dapat mengakibatkan dokumen tersebut menjadi tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa materai ditempelkan pada posisi yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Penempatan materai pada surat perjanjian waralaba merupakan hal yang penting untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukumnya. Materai harus ditempelkan pada halaman pertama surat perjanjian, di sebelah kanan tanda tangan para pihak, dan pada bagian yang tidak bertuliskan atau tidak mengganggu isi surat perjanjian. Penempelan materai yang salah dapat mengakibatkan dokumen tersebut menjadi tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum.