Maksimal Dana Program Kemitraan BUMN
Program Kemitraan BUMN (PKB) merupakan inisiatif pemerintah untuk mendorong peran aktif BUMN dalam mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini memberikan akses pembiayaan, pendampingan, dan akses pasar bagi UMKM.
Maksimal Dana PKB
Maksimal dana yang dapat disalurkan melalui PKB bervariasi tergantung pada jenis usaha dan kebutuhan UMKM. Berikut adalah kisaran maksimal dana yang dapat diajukan:
- Usaha Mikro: Rp 50 juta
- Usaha Kecil: Rp 500 juta
- Usaha Menengah: Rp 2 miliar
Persyaratan Pengajuan PKB
Untuk mengajukan PKB, UMKM harus memenuhi persyaratan berikut:
- Berbentuk badan usaha yang sah (CV, PT, Koperasi)
- Telah beroperasi minimal 2 tahun
- Memiliki laporan keuangan yang sehat
- Tidak memiliki tunggakan kredit
- Berlokasi di wilayah kerja BUMN yang bersangkutan
Proses Pengajuan PKB
Proses pengajuan PKB dapat dilakukan melalui dua cara:
- Langsung ke BUMN: UMKM dapat mengajukan PKB langsung ke BUMN yang menjadi mitra PKB.
- Melalui Lembaga Penyalur: UMKM dapat mengajukan PKB melalui lembaga penyalur yang telah ditunjuk oleh BUMN.
Manfaat PKB
PKB memberikan sejumlah manfaat bagi UMKM, antara lain:
- Akses Pembiayaan: UMKM dapat memperoleh pembiayaan dengan bunga rendah dan tenor yang fleksibel.
- Pendampingan: UMKM mendapatkan pendampingan dari BUMN dalam mengelola usaha dan meningkatkan kapasitas.
- Akses Pasar: UMKM memperoleh akses ke jaringan pasar BUMN dan mitra bisnisnya.
Cara Mendapatkan Informasi PKB
Informasi lengkap tentang PKB dapat diperoleh melalui:
- Website resmi BUMN yang menjadi mitra PKB
- Lembaga penyalur yang ditunjuk
- Kantor Dinas Koperasi dan UMKM setempat
Kesimpulan
Program Kemitraan BUMN merupakan solusi tepat bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya. Dengan memanfaatkan maksimal dana yang tersedia dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, UMKM dapat memperoleh manfaat berupa akses pembiayaan, pendampingan, dan akses pasar.


