free hit counter

Membeli Barang Dari Franchise Apakah Dipungut Ppn

Apakah Pembelian Barang dari Franchise Dipungut PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam suatu negara. PPN umumnya dibebankan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa, dan pada akhirnya dibayar oleh konsumen akhir.

Dalam konteks pembelian barang dari franchise, penting untuk memahami apakah transaksi tersebut dikenakan PPN atau tidak. Berikut adalah penjelasannya:

1. Definisi Franchise

Franchise adalah perjanjian bisnis di mana satu pihak (franchisor) memberikan hak kepada pihak lain (franchisee) untuk menggunakan merek dagang, nama dagang, dan sistem bisnis franchisor. Franchisee biasanya membayar biaya awal dan biaya royalti berkelanjutan kepada franchisor.

2. Pengenaan PPN

Pengenaan PPN pada pembelian barang dari franchise bergantung pada beberapa faktor, antara lain:

  • Status Franchisor: Jika franchisor adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka penjualan barang kepada franchisee akan dikenakan PPN.
  • Jenis Barang: Tidak semua barang dikenakan PPN. Barang yang dikecualikan dari PPN antara lain:
    • Barang kebutuhan pokok, seperti beras, gula, dan garam.
    • Barang yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, seperti kitab suci dan peralatan ibadah.
    • Barang yang digunakan untuk kegiatan sosial, seperti buku pelajaran dan alat tulis.
  • Nilai Transaksi: Pembelian barang dari franchise yang nilainya di bawah Rp2.500.000 tidak dikenakan PPN.

3. Mekanisme Pemungutan PPN

Jika pembelian barang dari franchise dikenakan PPN, maka franchisor akan memungut PPN dari franchisee dan menyetorkannya ke kas negara. Franchisee dapat mengkreditkan PPN yang dibayarkan tersebut sebagai pajak masukan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPN-nya.

4. Pengecualian

Terdapat beberapa pengecualian dari pengenaan PPN pada pembelian barang dari franchise, antara lain:

  • Pembelian barang yang digunakan untuk kegiatan ekspor.
  • Pembelian barang oleh pemerintah atau lembaga nirlaba.
  • Pembelian barang yang telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kesimpulan

Pengenaan PPN pada pembelian barang dari franchise bergantung pada status franchisor, jenis barang, nilai transaksi, dan adanya pengecualian. Franchisee perlu memahami ketentuan PPN yang berlaku agar dapat menghitung dan menyetorkan PPN dengan benar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu