Memorandum of Understanding (MoU) Kemitraan Bidan dan Dukun
Pendahuluan
Meningkatkan kesehatan ibu dan bayi merupakan prioritas global. Di banyak negara berkembang, bidan dan dukun memainkan peran penting dalam menyediakan layanan kesehatan reproduksi. Namun, seringkali terdapat kesenjangan antara kedua kelompok profesional ini, yang dapat menghambat pemberian layanan kesehatan yang optimal. Untuk mengatasi kesenjangan ini, kemitraan antara bidan dan dukun sangat penting.
Tujuan MoU
Memorandum of Understanding (MoU) ini bertujuan untuk menetapkan kerangka kerja kemitraan antara bidan dan dukun. MoU ini akan memandu kolaborasi mereka dalam menyediakan layanan kesehatan reproduksi yang berkualitas dan komprehensif kepada masyarakat.
Ruang Lingkup Kemitraan
Kemitraan ini akan mencakup area berikut:
- Pelatihan dan Pendidikan: Bidan dan dukun akan bekerja sama untuk mengembangkan dan memberikan pelatihan dan pendidikan kepada anggota masing-masing kelompok.
- Referensi dan Rujukan: Bidan dan dukun akan mengembangkan sistem rujukan yang jelas untuk memastikan bahwa perempuan dan bayi menerima perawatan yang tepat pada waktu yang tepat.
- Layanan Bersama: Bidan dan dukun akan bekerja sama untuk memberikan layanan bersama, seperti pemeriksaan kehamilan, persalinan, dan perawatan pasca persalinan.
- Advokasi: Bidan dan dukun akan mengadvokasi kebijakan dan program yang mendukung kesehatan ibu dan bayi.
Tanggung Jawab Bidan
Bidan bertanggung jawab untuk:
- Memberikan pelatihan dan pendidikan kepada dukun tentang praktik kebidanan yang aman dan efektif.
- Memberikan bimbingan dan dukungan kepada dukun dalam memberikan layanan kesehatan reproduksi.
- Merujuk perempuan dan bayi ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi jika diperlukan.
- Berkolaborasi dengan dukun dalam mengembangkan dan mengimplementasikan program kesehatan ibu dan bayi.
Tanggung Jawab Dukun
Dukun bertanggung jawab untuk:
- Menerima pelatihan dan pendidikan dari bidan tentang praktik kebidanan yang aman dan efektif.
- Memberikan layanan kesehatan reproduksi dasar kepada perempuan dan bayi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
- Merujuk perempuan dan bayi ke bidan atau fasilitas kesehatan yang lebih tinggi jika diperlukan.
- Berkolaborasi dengan bidan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan program kesehatan ibu dan bayi.
Pemantauan dan Evaluasi
Kemitraan ini akan dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa tujuannya tercapai. Indikator pemantauan akan mencakup:
- Jumlah perempuan dan bayi yang menerima layanan kesehatan reproduksi.
- Tingkat rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.
- Tingkat kepuasan perempuan dan bayi dengan layanan yang diterima.
Masa Berlaku
MoU ini berlaku untuk jangka waktu lima (5) tahun sejak tanggal penandatanganan. Setelah masa berlaku berakhir, MoU dapat diperbarui dengan persetujuan bersama dari para pihak.
Penandatanganan
MoU ini ditandatangani oleh:
- [Nama Bidan]
- [Nama Dukun]
Pada tanggal [Tanggal Penandatanganan]