free hit counter

Mou Kemitraan Peternakan Sapi

Memorandum of Understanding (MoU) untuk Kemitraan Peternakan Sapi

Pendahuluan

Memorandum of Understanding (MoU) ini dibuat pada tanggal [Tanggal] oleh dan antara:

  • Pihak Pertama: [Nama Pihak Pertama], sebuah perusahaan yang berlokasi di [Alamat Pihak Pertama] (selanjutnya disebut "Pihak Pertama").
  • Pihak Kedua: [Nama Pihak Kedua], sebuah perusahaan yang berlokasi di [Alamat Pihak Kedua] (selanjutnya disebut "Pihak Kedua").

Tujuan

Tujuan MoU ini adalah untuk menetapkan syarat dan ketentuan kemitraan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk mengembangkan dan mengoperasikan peternakan sapi yang menguntungkan.

Lingkup Kemitraan

Kemitraan ini akan mencakup kegiatan berikut:

  • Akuisisi dan pengembangan lahan untuk peternakan sapi.
  • Pembelian dan pemeliharaan ternak sapi.
  • Produksi dan pemasaran produk sapi, termasuk daging, susu, dan kulit.
  • Manajemen keuangan dan operasional peternakan.

Kewajiban Pihak Pertama

Pihak Pertama akan bertanggung jawab untuk:

  • Menyediakan lahan untuk peternakan sapi.
  • Mendanai akuisisi ternak sapi.
  • Menyediakan keahlian manajemen peternakan.
  • Memasarkan dan menjual produk sapi.

Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua akan bertanggung jawab untuk:

  • Menyediakan keahlian teknis dalam pemeliharaan ternak sapi.
  • Mengelola operasi peternakan sehari-hari.
  • Mengawasi kesehatan dan kesejahteraan ternak sapi.
  • Membantu pemasaran dan penjualan produk sapi.

Pembagian Keuntungan

Keuntungan dari kemitraan ini akan dibagi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebagai berikut:

  • Pihak Pertama: [Persentase]%
  • Pihak Kedua: [Persentase]%

Durasi

MoU ini akan berlaku selama [Jumlah Tahun] tahun sejak tanggal penandatanganan. Setelah berakhirnya periode tersebut, MoU dapat diperpanjang dengan persetujuan bersama dari kedua belah pihak.

Penyelesaian Sengketa

Setiap perselisihan yang timbul dari MoU ini akan diselesaikan melalui negosiasi dan mediasi. Jika negosiasi dan mediasi gagal, perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui arbitrase yang mengikat sesuai dengan aturan [Nama Lembaga Arbitrase].

Kerahasiaan

Kedua belah pihak setuju untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang diungkapkan dalam MoU ini dan selama kemitraan.

Amandemen

MoU ini hanya dapat diubah dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Tanda Tangan

Dengan menandatangani MoU ini, kedua belah pihak menyatakan bahwa mereka telah membaca, memahami, dan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang tercantum di dalamnya.

Pihak Pertama:

Nama:
Tanda Tangan:

Tanggal: _____

Pihak Kedua:

Nama:
Tanda Tangan:

Tanggal: _____

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu