Naskah Kesepakatan Kemitraan Perhutani
Pasal 1: Para Pihak
Perjanjian ini dibuat dan disepakati pada hari ini, [Tanggal], oleh dan antara:
- Perhutani, sebuah perusahaan milik negara yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang berkedudukan di [Alamat Perhutani], selanjutnya disebut sebagai "Perhutani".
- [Nama Mitra Kemitraan], sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, yang berkedudukan di [Alamat Mitra Kemitraan], selanjutnya disebut sebagai "Mitra".
Pasal 2: Tujuan
Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk membentuk kemitraan strategis antara Perhutani dan Mitra untuk mengembangkan dan mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Pasal 3: Ruang Lingkup
Kemitraan ini meliputi kegiatan-kegiatan berikut:
- Pengembangan dan pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung.
- Pemanfaatan hasil hutan kayu dan non-kayu secara berkelanjutan.
- Pengembangan agroforestri dan kegiatan ekonomi lainnya yang mendukung pengelolaan hutan.
- Pelestarian keanekaragaman hayati dan perlindungan lingkungan.
- Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
Pasal 4: Hak dan Kewajiban Perhutani
Perhutani berhak dan berkewajiban untuk:
- Menyediakan lahan hutan sesuai dengan perjanjian ini.
- Memberikan izin pengelolaan hutan kepada Mitra.
- Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan pengelolaan hutan oleh Mitra.
- Memfasilitasi pemasaran hasil hutan yang diproduksi oleh Mitra.
- Membantu Mitra dalam pengembangan kapasitas dan teknologi.
Pasal 5: Hak dan Kewajiban Mitra
Mitra berhak dan berkewajiban untuk:
- Mengelola kawasan hutan sesuai dengan perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Membayar biaya pengelolaan hutan sesuai dengan perjanjian ini.
- Melakukan kegiatan pengelolaan hutan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
- Melaporkan hasil pengelolaan hutan kepada Perhutani secara berkala.
- Memfasilitasi pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
Pasal 6: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama [Jumlah Tahun] tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan. Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama antara Perhutani dan Mitra.
Pasal 7: Pembagian Hasil
Hasil pengelolaan hutan akan dibagi antara Perhutani dan Mitra sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian ini.
Pasal 8: Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat. Jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan negeri yang berwenang.
Pasal 9: Rahasia Dagang
Para pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan informasi dan data yang diperoleh dari perjanjian ini.
Pasal 10: Pemutusan Perjanjian
Perjanjian ini dapat diputuskan oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis 60 (enam puluh) hari sebelumnya, dengan alasan sebagai berikut:
- Pelanggaran material terhadap perjanjian ini oleh pihak lain.
- Keadaan kahar yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya perjanjian ini.
Pasal 11: Ketentuan Lain-Lain
- Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya, baik tertulis maupun lisan.
- Setiap perubahan atau tambahan terhadap perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas.
Perhutani Mitra
[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]
[Nama Penandatangan] [Nama Penandatangan]


