Naskah Kesepakatan Kerja Sama NKK Kemitraan Kehutanan
Pembukaan
Naskah ini merupakan kesepakatan kerja sama antara [Nama Pihak Pertama] dan [Nama Pihak Kedua] dalam rangka mengembangkan kemitraan kehutanan. Kemitraan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan hutan, konservasi keanekaragaman hayati, dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Pasal 1: Definisi
- Kemitraan Kehutanan: Suatu bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama dalam pengelolaan hutan.
- NKK: Nusantara Kuat Lestari, sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat pengelolaan hutan dan konservasi keanekaragaman hayati.
- Pengelolaan Hutan: Kegiatan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan rehabilitasi hutan.
- Konservasi Keanekaragaman Hayati: Upaya untuk melestarikan dan melindungi keanekaragaman spesies, ekosistem, dan proses ekologi.
Pasal 2: Tujuan Kerja Sama
Tujuan kerja sama ini adalah untuk:
- Meningkatkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
- Melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati hutan.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
- Mendukung program NKK dalam memperkuat pengelolaan hutan dan konservasi keanekaragaman hayati.
Pasal 3: Ruang Lingkup Kerja Sama
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
- Pengembangan rencana pengelolaan hutan bersama.
- Implementasi praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
- Konservasi keanekaragaman hayati dan perlindungan kawasan lindung.
- Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui program pengembangan ekonomi dan sosial.
- Monitoring dan evaluasi dampak kemitraan.
Pasal 4: Hak dan Kewajiban Pihak
Pihak Pertama:
- Menyediakan dukungan teknis dan keuangan untuk kegiatan kemitraan.
- Memfasilitasi akses ke sumber daya dan informasi.
- Melakukan monitoring dan evaluasi dampak kemitraan.
Pihak Kedua:
- Melaksanakan rencana pengelolaan hutan bersama.
- Menerapkan praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
- Melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati hutan.
- Memberdayakan masyarakat sekitar hutan.
Pasal 5: Jangka Waktu
Kesepakatan kerja sama ini berlaku selama [jumlah] tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan.
Pasal 6: Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa yang timbul dari kesepakatan ini akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat. Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.
Pasal 7: Penghentian Kerja Sama
Kesepakatan kerja sama ini dapat dihentikan oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya [jumlah] bulan sebelum tanggal penghentian.
Pasal 8: Perubahan
Kesepakatan kerja sama ini hanya dapat diubah dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
Pasal 9: Penandatanganan
Kesepakatan kerja sama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal [tanggal penandatanganan].
Tanda Tangan
[Nama Pihak Pertama]
[Nama dan Jabatan]
[Tanggal]
[Nama Pihak Kedua]
[Nama dan Jabatan]
[Tanggal]