Naskah Kesepakatan Kerjasama Kemitraan Kehutanan Jasa Lingkungan
Bagian 1: Pendahuluan
1.1 Para Pihak yang terlibat dalam kesepakatan ini adalah:
- Pihak Pertama: [Nama Perusahaan/Organisasi]
- Pihak Kedua: [Nama Perusahaan/Organisasi]
1.2 Kesepakatan ini bertujuan untuk menjalin kemitraan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam rangka pengelolaan hutan berkelanjutan dan penyediaan jasa lingkungan.
Bagian 2: Ruang Lingkup
2.1 Kemitraan ini mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
- Pengelolaan hutan lestari
- Perlindungan keanekaragaman hayati
- Pengurangan emisi karbon
- Konservasi sumber daya air
- Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan
Bagian 3: Hak dan Kewajiban
3.1 Hak Pihak Pertama
- Mendapatkan akses ke sumber daya hutan untuk kegiatan pengelolaan dan penyediaan jasa lingkungan.
- Mendapatkan dukungan teknis dan finansial dari Pihak Kedua.
- Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan hutan.
3.2 Kewajiban Pihak Pertama
- Mengelola hutan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan.
- Membayar biaya yang telah disepakati untuk jasa lingkungan yang disediakan.
- Melaporkan hasil pengelolaan hutan kepada Pihak Kedua secara berkala.
3.3 Hak Pihak Kedua
- Mendapatkan kompensasi atas jasa lingkungan yang disediakan.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan hutan.
- Memberikan dukungan teknis dan finansial kepada Pihak Pertama.
3.4 Kewajiban Pihak Kedua
- Memastikan bahwa jasa lingkungan yang disediakan memenuhi standar yang telah disepakati.
- Melakukan pembayaran kompensasi kepada Pihak Pertama sesuai dengan perjanjian.
- Melakukan advokasi dan promosi kemitraan ini.
Bagian 4: Pembagian Keuntungan
4.1 Keuntungan dari kemitraan ini akan dibagi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua sesuai dengan persentase yang telah disepakati.
Bagian 5: Jangka Waktu
5.1 Kesepakatan ini berlaku selama [jumlah tahun] tahun sejak tanggal penandatanganan.
Bagian 6: Penyelesaian Sengketa
6.1 Setiap sengketa yang timbul dari kesepakatan ini akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
6.2 Jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.
Bagian 7: Perubahan
7.1 Setiap perubahan pada kesepakatan ini harus dilakukan secara tertulis dan disetujui oleh kedua belah pihak.
Bagian 8: Penandatanganan
8.1 Kesepakatan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal [tanggal penandatanganan].
Tanda Tangan:
Pihak Pertama:
Nama:
Jabatan:
Tanggal:
Pihak Kedua:
Nama:
Jabatan:
Tanggal:


