Pajak Penghasilan Nomor 44 Tahun 1997: Ketentuan Kemitraan
Pendahuluan
Pajak Penghasilan Nomor 44 Tahun 1997 (PP 44/1997) merupakan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang pajak penghasilan, termasuk ketentuan mengenai kemitraan. Kemitraan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bersama.
Definisi Kemitraan
Menurut PP 44/1997, kemitraan adalah suatu persekutuan yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama dan memperoleh keuntungan bersama. Kemitraan tidak berbadan hukum, sehingga tidak memiliki kewajiban dan hak yang terpisah dari para anggotanya.
Jenis-Jenis Kemitraan
PP 44/1997 membedakan dua jenis kemitraan, yaitu:
-
Kemitraan Umum
Kemitraan umum adalah kemitraan di mana semua anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas utang dan kewajiban kemitraan. Artinya, harta pribadi anggota dapat digunakan untuk melunasi utang kemitraan. -
Kemitraan Komanditer
Kemitraan komanditer adalah kemitraan di mana terdapat dua jenis anggota, yaitu:- Anggota Komplementer
Anggota komplementer memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas utang dan kewajiban kemitraan. - Anggota Komanditer
Anggota komanditer hanya bertanggung jawab atas utang dan kewajiban kemitraan sampai dengan jumlah modal yang disetorkannya.
- Anggota Komplementer
Penghasilan Kemitraan
Penghasilan kemitraan adalah jumlah dari seluruh penghasilan yang diperoleh dari usaha yang dijalankan oleh kemitraan. Penghasilan kemitraan dihitung dengan cara mengurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut dari jumlah penghasilan bruto.
Pajak Kemitraan
Kemitraan tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun, masing-masing anggota kemitraan dikenakan pajak penghasilan atas bagiannya dari penghasilan kemitraan. Bagian masing-masing anggota ditentukan berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kemitraan.
Kewajiban Perpajakan Anggota Kemitraan
Anggota kemitraan wajib melaporkan bagiannya dari penghasilan kemitraan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP). Penghasilan kemitraan dilaporkan sebagai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Ketentuan Lain
Selain ketentuan-ketentuan di atas, PP 44/1997 juga mengatur beberapa ketentuan lain mengenai kemitraan, antara lain:
-
Pembentukan Kemitraan
Kemitraan didirikan dengan akta notaris. Akta pendirian kemitraan harus memuat beberapa hal, seperti nama kemitraan, alamat, tujuan, jangka waktu, dan pembagian keuntungan dan kerugian. -
Pengelolaan Kemitraan
Kemitraan dikelola oleh para anggota kemitraan. Pengelolaan kemitraan dapat dilakukan secara bersama-sama atau didelegasikan kepada salah satu anggota kemitraan. -
Pembubaran Kemitraan
Kemitraan dapat dibubarkan karena beberapa alasan, seperti:- Perjanjian berakhir
- Salah satu anggota meninggal dunia atau mengundurkan diri
- Kemitraan bangkrut
Kesimpulan
PP 44/1997 mengatur secara komprehensif tentang ketentuan perpajakan kemitraan di Indonesia. Ketentuan-ketentuan ini penting untuk dipahami oleh para anggota kemitraan agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.


