Pasal 18: Penyelesaian Sengketa
18.1 Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini atau pelaksanaannya, termasuk sengketa atau perbedaan pendapat mengenai keberadaannya, validitas, atau pengakhirannya, harus diselesaikan secara damai melalui negosiasi dan konsultasi antara Para Pihak.
18.2 Mediasi
Jika Para Pihak tidak dapat menyelesaikan sengketa atau perbedaan pendapat melalui negosiasi dan konsultasi dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak salah satu Pihak memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya mengenai sengketa atau perbedaan pendapat tersebut, maka sengketa atau perbedaan pendapat tersebut harus dirujuk ke mediasi yang mengikat berdasarkan Peraturan Mediasi Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC).
18.3 Arbitrase
Jika sengketa atau perbedaan pendapat tidak dapat diselesaikan melalui mediasi dalam waktu enam puluh (60) hari sejak dimulainya mediasi, maka sengketa atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan secara final dan mengikat melalui arbitrase sesuai dengan Peraturan Arbitrase SIAC.
18.4 Tempat Arbitrase
Arbitrase harus dilakukan di Singapura, dalam bahasa Inggris.
18.5 Jumlah Arbiter
Majelis arbitrase harus terdiri dari tiga (3) arbiter, satu (1) arbiter ditunjuk oleh masing-masing Pihak, dan arbiter ketiga ditunjuk oleh dua (2) arbiter yang ditunjuk oleh Para Pihak.
18.6 Hukum yang Mengatur
Arbitrase harus diatur oleh hukum Singapura, dan putusan arbitrase harus final dan mengikat bagi Para Pihak.
18.7 Biaya
Biaya arbitrase, termasuk biaya arbiter, biaya administrasi SIAC, dan biaya hukum yang wajar dari Pihak yang menang, harus ditanggung oleh Pihak yang kalah, kecuali jika arbiter memutuskan sebaliknya.
18.8 Tidak Ada Pengabaian
Kegagalan salah satu Pihak untuk melaksanakan hak atau upaya hukum apa pun berdasarkan Perjanjian ini tidak boleh dianggap sebagai pengabaian hak atau upaya hukum tersebut, dan hak atau upaya hukum tersebut dapat dilaksanakan setiap saat sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
18.9 Pemberitahuan
Semua pemberitahuan yang diperlukan atau diizinkan berdasarkan Perjanjian ini harus diberikan secara tertulis dan dikirimkan melalui surat tercatat, kurir, atau faksimili ke alamat atau nomor yang ditentukan oleh Para Pihak. Pemberitahuan akan dianggap telah diterima oleh Pihak penerima pada tanggal pengiriman jika dikirim melalui kurir atau faksimili, atau pada tanggal penerimaan jika dikirim melalui surat tercatat.
18.10 Perubahan
Perjanjian ini tidak dapat diubah atau dimodifikasi kecuali dengan persetujuan tertulis dari Para Pihak.
18.11 Kelangsungan
Ketentuan Pasal ini akan tetap berlaku meskipun Perjanjian ini berakhir atau diakhiri.


