Pelaksanaan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Waralaba
Pendahuluan
Perjanjian waralaba merupakan perjanjian yang mengatur hubungan antara pemilik waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee). Salah satu prinsip penting yang mendasari perjanjian waralaba adalah asas kebebasan berkontrak. Asas ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi perjanjian sesuai dengan kehendak dan kepentingan mereka.
Pengertian Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai kebebasan untuk membuat perjanjian dengan pihak lain, asalkan tidak bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum. Asas ini memberikan hak kepada para pihak untuk menentukan isi perjanjian, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pelaksanaan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Waralaba
Dalam perjanjian waralaba, asas kebebasan berkontrak diterapkan dengan memberikan kebebasan kepada franchisor dan franchisee untuk menentukan isi perjanjian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan mereka. Kebebasan ini meliputi:
- Kebebasan Menentukan Isi Perjanjian: Para pihak bebas menentukan isi perjanjian, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu perjanjian, wilayah operasi, dan ketentuan lainnya.
- Kebebasan Menentukan Harga: Para pihak bebas menentukan harga waralaba dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan perjanjian waralaba.
- Kebebasan Menentukan Jangka Waktu: Para pihak bebas menentukan jangka waktu perjanjian waralaba, apakah untuk jangka waktu tertentu atau tidak terbatas.
- Kebebasan Menentukan Wilayah Operasi: Para pihak bebas menentukan wilayah operasi franchisee, baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif.
Batasan Asas Kebebasan Berkontrak
Meskipun asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak, namun terdapat beberapa batasan yang harus diperhatikan:
- Larangan Kontrak yang Bertentangan dengan Hukum: Para pihak tidak boleh membuat perjanjian yang bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum.
- Larangan Kontrak yang Merugikan Pihak Ketiga: Para pihak tidak boleh membuat perjanjian yang merugikan pihak ketiga.
- Larangan Kontrak yang Tidak Adil: Para pihak tidak boleh membuat perjanjian yang tidak adil bagi salah satu pihak.
Peran Pemerintah dalam Pelaksanaan Asas Kebebasan Berkontrak
Pemerintah berperan dalam mengawasi pelaksanaan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian waralaba melalui peraturan perundang-undangan dan lembaga pengawas. Peraturan perundang-undangan yang mengatur perjanjian waralaba di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Lembaga pengawas yang berwenang mengawasi pelaksanaan perjanjian waralaba adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kesimpulan
Asas kebebasan berkontrak merupakan prinsip penting dalam perjanjian waralaba yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi perjanjian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan mereka. Namun, kebebasan ini dibatasi oleh beberapa ketentuan hukum dan pengawasan pemerintah. Dengan menerapkan asas kebebasan berkontrak secara bertanggung jawab, para pihak dapat menciptakan perjanjian waralaba yang adil dan saling menguntungkan.


