Pemotongan PPh 23 untuk Waralaba
Pengertian PPh 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dari Wajib Pajak luar negeri yang tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Ketentuan Pemotongan PPh 23 untuk Waralaba
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015, pemotongan PPh 23 untuk waralaba dilakukan atas pembayaran royalti atau imbalan lain yang sejenisnya yang diterima oleh pemberi waralaba (franchisor) dari penerima waralaba (franchisee).
Tarif Pemotongan PPh 23
Tarif pemotongan PPh 23 untuk waralaba adalah sebesar 15%.
Cara Pemotongan PPh 23
Pemotongan PPh 23 dilakukan oleh franchisee pada saat melakukan pembayaran royalti atau imbalan lain yang sejenisnya kepada franchisor. Franchisee wajib membuat bukti pemotongan PPh 23 dalam bentuk Bukti Potong Pajak (BPKP) dan menyampaikannya kepada franchisor.
Kewajiban Franchisor
Franchisor wajib melaporkan penghasilan yang diterima dari franchisee dalam SPT Tahunan PPh Badan. Franchisor juga wajib melunasi PPh terutang yang telah dipotong oleh franchisee.
Sanksi atas Tidak Memotong PPh 23
Franchisee yang tidak melakukan pemotongan PPh 23 dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% dari jumlah PPh yang seharusnya dipotong.
Contoh Pemotongan PPh 23
Sebuah perusahaan waralaba di Indonesia menerima royalti sebesar Rp100.000.000 dari franchisee di luar negeri. Maka, franchisee wajib memotong PPh 23 sebesar Rp15.000.000 (15% x Rp100.000.000).
Kesimpulan
Pemotongan PPh 23 untuk waralaba merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh franchisee. Dengan memahami ketentuan dan cara pemotongannya, franchisee dapat menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia.


