Pengertian Kemitraan Menurut Undang-Undang
Pengertian Kemitraan
Kemitraan merupakan suatu bentuk usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bersama. Dalam kemitraan, setiap anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap utang dan kewajiban usaha.
Undang-Undang yang Mengatur Kemitraan
Di Indonesia, kemitraan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 1618-1652. Menurut KUHD, kemitraan adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha bersama dengan nama bersama.
Ciri-Ciri Kemitraan
Berdasarkan KUHD, kemitraan memiliki beberapa ciri khas, yaitu:
- Adanya perjanjian: Kemitraan didirikan berdasarkan perjanjian antara para anggota. Perjanjian ini dapat dibuat secara tertulis atau lisan.
- Tujuan mencari keuntungan: Kemitraan bertujuan untuk memperoleh keuntungan bersama bagi para anggota.
- Nama bersama: Kemitraan menggunakan nama bersama yang digunakan dalam menjalankan usaha.
- Tanggung jawab bersama: Setiap anggota kemitraan memiliki tanggung jawab yang sama terhadap utang dan kewajiban usaha.
Jenis-Jenis Kemitraan
KUHD membedakan kemitraan menjadi dua jenis, yaitu:
- Kemitraan Firma: Kemitraan firma adalah kemitraan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab yang tidak terbatas. Artinya, setiap anggota dapat dituntut secara pribadi atas utang dan kewajiban kemitraan.
- Kemitraan Komanditer: Kemitraan komanditer adalah kemitraan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana terdapat anggota yang bertanggung jawab tidak terbatas (sekutu komplementer) dan anggota yang bertanggung jawab terbatas (sekutu komanditer).
Pendirian Kemitraan
Untuk mendirikan kemitraan, diperlukan beberapa langkah berikut:
- Membuat perjanjian kemitraan
- Mendaftarkan kemitraan ke Pengadilan Negeri
- Membayar biaya pendaftaran
- Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Hak dan Kewajiban Anggota Kemitraan
Anggota kemitraan memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak:
- Berpartisipasi dalam pengelolaan usaha
- Mendapatkan bagian dari keuntungan
- Memeriksa pembukuan usaha
Kewajiban:
- Bertanggung jawab atas utang dan kewajiban kemitraan
- Menyumbangkan modal sesuai dengan perjanjian
- Tidak bersaing dengan kemitraan
Pembubaran Kemitraan
Kemitraan dapat dibubarkan karena beberapa alasan, antara lain:
- Perjanjian berakhir
- Salah satu anggota meninggal dunia
- Salah satu anggota mengundurkan diri
- Kemitraan mengalami kerugian besar
- Keputusan pengadilan
Kesimpulan
Kemitraan merupakan salah satu bentuk usaha yang banyak digunakan di Indonesia. Kemitraan diatur dalam KUHD dan memiliki ciri khas tersendiri. Untuk mendirikan kemitraan, diperlukan beberapa langkah yang harus diikuti. Anggota kemitraan memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Kemitraan dapat dibubarkan karena beberapa alasan yang telah ditentukan dalam KUHD.


