Penjelasan Prinsip Kemitraan pada PP No. 17 Tahun 2013
Pendahuluan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kemitraan merupakan peraturan yang mengatur tentang kemitraan usaha di Indonesia. PP ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak yang terlibat dalam kemitraan usaha.
Pengertian Kemitraan
Kemitraan adalah perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan tujuan memperoleh keuntungan. Kemitraan dapat dibentuk oleh orang perorangan, badan usaha, atau gabungan keduanya.
Prinsip-Prinsip Kemitraan
PP No. 17 Tahun 2013 menetapkan beberapa prinsip dasar yang harus dianut dalam kemitraan, yaitu:
1. Kesetaraan
Semua mitra memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kemitraan. Tidak boleh ada mitra yang mendominasi atau merugikan mitra lainnya.
2. Keterbukaan
Semua mitra harus saling terbuka dan jujur dalam menjalankan kemitraan. Setiap mitra berhak memperoleh informasi yang lengkap dan akurat tentang kemitraan.
3. Itikad Baik
Semua mitra harus bertindak dengan itikad baik dalam menjalankan kemitraan. Setiap mitra tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan kemitraan atau mitra lainnya.
4. Tanggung Jawab Bersama
Semua mitra bertanggung jawab secara bersama-sama atas utang dan kewajiban kemitraan. Tanggung jawab ini bersifat tidak terbatas, artinya setiap mitra dapat dimintai pertanggungjawaban atas seluruh utang dan kewajiban kemitraan.
5. Kemampuan Bertransaksi
Kemitraan memiliki kemampuan bertransaksi secara hukum, artinya kemitraan dapat melakukan tindakan hukum seperti membuat kontrak, membeli aset, dan menjual barang atau jasa.
6. Pembagian Keuntungan dan Kerugian
Keuntungan dan kerugian kemitraan dibagi secara proporsional sesuai dengan kesepakatan para mitra. Jika tidak ada kesepakatan, keuntungan dan kerugian dibagi sama rata.
7. Pengelolaan Kemitraan
Kemitraan dapat dikelola oleh semua mitra secara bersama-sama atau oleh salah satu mitra yang ditunjuk sebagai pengelola. Pengelola bertanggung jawab untuk menjalankan kemitraan sesuai dengan kesepakatan para mitra.
8. Pembubaran Kemitraan
Kemitraan dapat dibubarkan atas kesepakatan para mitra, karena adanya pelanggaran perjanjian kemitraan, atau karena sebab-sebab lain yang diatur dalam PP No. 17 Tahun 2013.
Kesimpulan
PP No. 17 Tahun 2013 memberikan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif untuk kemitraan usaha di Indonesia. Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam PP ini bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam kemitraan, serta untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha kemitraan di Indonesia.


