Peraturan Daerah Penyelenggaraan Waralaba Kabupaten Cilacap
Pendahuluan
Waralaba merupakan salah satu bentuk kerja sama usaha yang banyak diminati oleh pelaku bisnis. Untuk mengatur penyelenggaraan waralaba di Kabupaten Cilacap, Pemerintah Daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Tujuan Peraturan Daerah
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
- Melindungi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan waralaba
- Menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi penyelenggaraan waralaba
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan usaha waralaba
Definisi Waralaba
Waralaba adalah hak khusus yang diberikan oleh pemilik merek (franchisor) kepada pihak lain (franchisee) untuk menggunakan merek, sistem, dan prosedur bisnis franchisor dalam jangka waktu tertentu dan wilayah tertentu.
Kewajiban Franchisor
Franchisor wajib:
- Memberikan pelatihan dan bimbingan kepada franchisee
- Menyediakan bahan baku, peralatan, dan perlengkapan yang diperlukan
- Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap franchisee
- Membantu franchisee dalam pemasaran dan promosi produk/jasa
Kewajiban Franchisee
Franchisee wajib:
- Membayar biaya waralaba dan royalti sesuai perjanjian
- Mengikuti sistem, prosedur, dan standar operasi franchisor
- Menjaga kualitas produk/jasa sesuai standar franchisor
- Menjaga kerahasiaan informasi bisnis franchisor
Pendaftaran Waralaba
Penyelenggaraan waralaba wajib didaftarkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cilacap. Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran meliputi:
- Surat permohonan pendaftaran waralaba
- Fotokopi identitas franchisor dan franchisee
- Fotokopi perjanjian waralaba
- Fotokopi sertifikat merek
- Fotokopi izin usaha franchisor
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
- Teguran tertulis
- Denda administratif
- Pencabutan izin usaha
Penutup
Peraturan Daerah Penyelenggaraan Waralaba Kabupaten Cilacap merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha waralaba. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penyelenggaraan waralaba di Kabupaten Cilacap dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi para pihak yang terlibat.