free hit counter

Peraturan Daerah Waralaba Kabupaten Cilacap

Peraturan Daerah Waralaba Kabupaten Cilacap

Pendahuluan

Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Perda ini bertujuan untuk mengatur dan membina penyelenggaraan waralaba di wilayah Kabupaten Cilacap agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Definisi Waralaba

Menurut Perda Nomor 12 Tahun 2017, waralaba adalah suatu sistem usaha yang memberikan hak kepada pihak lain (terwaralaba) untuk menggunakan hak kekayaan intelektual atau sistem usaha yang telah dimiliki oleh pihak lain (pewaralaba).

Jenis-Jenis Waralaba

Perda ini membagi waralaba menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Waralaba Produk: Waralaba yang memberikan hak kepada terwaralaba untuk menjual atau mendistribusikan produk yang telah dimiliki oleh pewaralaba.
  2. Waralaba Jasa: Waralaba yang memberikan hak kepada terwaralaba untuk menyediakan jasa yang telah dimiliki oleh pewaralaba.

Kewajiban Pewaralaba

Pemegang hak waralaba (pewaralaba) wajib memenuhi beberapa kewajiban, antara lain:

  • Menyediakan informasi lengkap dan jelas tentang waralaba kepada terwaralaba.
  • Memberikan pelatihan dan bimbingan kepada terwaralaba.
  • Menjaga kualitas produk atau jasa yang diwaralabakan.
  • Melindungi hak kekayaan intelektual yang diwaralabakan.

Kewajiban Terwaralaba

Pemegang lisensi waralaba (terwaralaba) juga memiliki beberapa kewajiban, antara lain:

  • Menggunakan hak waralaba sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
  • Menjaga reputasi dan nama baik pewaralaba.
  • Membayar biaya waralaba dan royalti sesuai dengan perjanjian.

Tata Cara Penyelenggaraan Waralaba

Penyelenggaraan waralaba di Kabupaten Cilacap harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2017. Tata cara tersebut meliputi:

  • Pendaftaran waralaba ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cilacap.
  • Pembuatan perjanjian waralaba yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
  • Pelaksanaan waralaba sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Sanksi Pelanggaran

Bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Waralaba akan dikenakan sanksi administratif, antara lain:

  • Teguran tertulis
  • Denda administratif
  • Pencabutan izin waralaba

Kesimpulan

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Waralaba merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mengatur dan membina penyelenggaraan waralaba di wilayahnya. Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, baik bagi pewaralaba maupun terwaralaba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu