Peraturan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tentang Kemitraan Sekolah
Pendahuluan
Kemitraan sekolah merupakan salah satu strategi penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Melalui kemitraan, sekolah dapat memperoleh dukungan dari berbagai pihak, baik dari dunia usaha, industri, maupun masyarakat luas. Dukungan tersebut dapat berupa bantuan finansial, sumber daya manusia, maupun pengembangan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Untuk mengatur pelaksanaan kemitraan sekolah, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah mengeluarkan peraturan khusus, yaitu Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kemitraan Sekolah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan acuan bagi sekolah dalam menjalin kemitraan dengan pihak eksternal.
Ruang Lingkup Kemitraan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2017 mengatur ruang lingkup kemitraan sekolah yang meliputi:
- Pengembangan kurikulum dan pembelajaran
- Peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
- Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan
- Pengembangan karakter dan budaya sekolah
- Pengembangan kewirausahaan dan inovasi
- Peningkatan akses dan pemerataan pendidikan
Bentuk Kemitraan
Kemitraan sekolah dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain:
- Kerjasama dengan dunia usaha dan industri
- Kerjasama dengan perguruan tinggi
- Kerjasama dengan lembaga penelitian dan pengembangan
- Kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil
- Kerjasama dengan pemerintah daerah
Tata Cara Kemitraan
Tata cara kemitraan sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2017. Secara umum, tata cara kemitraan meliputi:
- Pembentukan tim kerja kemitraan
- Penyusunan rencana kerja kemitraan
- Penandatanganan perjanjian kemitraan
- Pelaksanaan dan pemantauan kemitraan
- Evaluasi dan pelaporan kemitraan
Hak dan Kewajiban Pihak yang Terlibat
Dalam kemitraan sekolah, terdapat hak dan kewajiban bagi pihak yang terlibat, yaitu:
Hak Sekolah
- Mendapatkan dukungan dari mitra dalam pengembangan sekolah
- Mengakses sumber daya dan keahlian mitra
- Meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah
Kewajiban Sekolah
- Mematuhi perjanjian kemitraan
- Melaksanakan rencana kerja kemitraan
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kemitraan
Hak Mitra
- Mendapatkan pengakuan dan apresiasi dari sekolah
- Memanfaatkan fasilitas dan sumber daya sekolah
- Berkontribusi dalam pengembangan sekolah
Kewajiban Mitra
- Memenuhi komitmen yang tertuang dalam perjanjian kemitraan
- Menyediakan dukungan sesuai dengan rencana kerja kemitraan
- Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari sekolah
Pengawasan dan Evaluasi
Pengawasan dan evaluasi kemitraan sekolah dilakukan oleh:
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
- Tim kerja kemitraan sekolah
- Mitra kemitraan
Pengawasan dan evaluasi bertujuan untuk memastikan bahwa kemitraan sekolah berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat bagi sekolah.
Penutup
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kemitraan Sekolah merupakan landasan hukum yang mengatur pelaksanaan kemitraan sekolah di Indonesia. Peraturan ini memberikan pedoman dan acuan bagi sekolah dalam menjalin kemitraan dengan pihak eksternal. Melalui kemitraan, sekolah dapat memperoleh dukungan dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kompetensi pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengembangan karakter dan budaya sekolah. Dengan demikian, kemitraan sekolah dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.