Peraturan Larangan Izin Waralaba di Sumbar Padang
Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Larangan Pemberian Izin Usaha Waralaba di Kota Padang. Peraturan ini mulai berlaku sejak 14 Februari 2022.
Perwako ini melarang pemberian izin usaha waralaba baru di Kota Padang. Pelarangan ini berlaku untuk semua jenis waralaba, baik waralaba makanan dan minuman, waralaba ritel, maupun waralaba jasa.
Alasan dikeluarkannya Perwako ini adalah untuk melindungi pelaku usaha lokal dan menjaga kearifan lokal. Pemerintah Kota Padang menilai bahwa keberadaan waralaba dapat mengancam eksistensi usaha kecil dan menengah (UKM) lokal.
Selain itu, pemerintah juga khawatir waralaba dapat menggerus budaya dan kearifan lokal Padang. Waralaba yang berasal dari luar daerah dapat membawa budaya dan nilai-nilai yang berbeda, sehingga dikhawatirkan dapat mengikis nilai-nilai tradisional Padang.
Pelarangan ini mendapat reaksi beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung kebijakan pemerintah karena dinilai dapat melindungi pelaku usaha lokal. Namun, ada juga yang menentang karena dianggap menghambat perkembangan ekonomi dan membatasi pilihan konsumen.
Bagi pelaku usaha waralaba yang sudah beroperasi di Kota Padang sebelum Perwako ini diterbitkan, masih diperbolehkan untuk melanjutkan usahanya. Namun, mereka tidak diperbolehkan untuk membuka cabang baru atau memperluas usahanya.
Pemerintah Kota Padang memberikan waktu selama 6 bulan kepada pelaku usaha waralaba yang sudah beroperasi untuk menyesuaikan diri dengan Perwako ini. Setelah 6 bulan, pemerintah akan melakukan penertiban terhadap waralaba yang tidak mematuhi peraturan.
Pelaku usaha waralaba yang melanggar Perwako ini dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Perwako ini merupakan upaya pemerintah Kota Padang untuk melindungi pelaku usaha lokal dan menjaga kearifan lokal. Namun, kebijakan ini juga perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menghambat perkembangan ekonomi dan membatasi pilihan konsumen.