Peraturan Menteri BUMN tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
Pendahuluan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengeluarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan PKBL oleh BUMN secara terpadu dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Tujuan PKBL
PKBL memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi BUMN.
- Meningkatkan kapasitas dan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi mitra BUMN.
- Melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
- Mendukung program pemerintah dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
Sasaran PKBL
Sasaran PKBL meliputi:
- Masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasi BUMN, terutama masyarakat yang kurang mampu dan rentan.
- UMKM yang memiliki potensi untuk berkembang dan menjadi mitra strategis BUMN.
- Lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan lestari.
Bentuk PKBL
PKBL dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, antara lain:
- Program kemitraan, yaitu kerja sama antara BUMN dengan UMKM dalam bidang produksi, pemasaran, dan pengembangan usaha.
- Program bina lingkungan, yaitu kegiatan yang bertujuan untuk melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
- Program pemberdayaan masyarakat, yaitu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi BUMN.
Pelaksanaan PKBL
Pelaksanaan PKBL dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain:
- Perencanaan, yaitu penyusunan rencana PKBL yang meliputi sasaran, target, dan indikator keberhasilan.
- Implementasi, yaitu pelaksanaan kegiatan PKBL sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- Monitoring dan evaluasi, yaitu pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan PKBL untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Sumber Dana PKBL
Sumber dana PKBL berasal dari:
- Anggaran belanja perusahaan BUMN.
- Sumbangan dari pihak ketiga.
- Kerjasama dengan lembaga keuangan.
Tanggung Jawab BUMN
Dalam pelaksanaan PKBL, BUMN memiliki beberapa tanggung jawab, antara lain:
- Menyusun dan melaksanakan rencana PKBL secara terpadu dan berkelanjutan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PKBL.
- Melaporkan pelaksanaan PKBL kepada Kementerian BUMN secara berkala.
- Memfasilitasi dan mendukung pengembangan UMKM yang menjadi mitra BUMN.
Manfaat PKBL
PKBL memberikan banyak manfaat, antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
- Meningkatkan daya saing UMKM.
- Melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
- Meningkatkan citra positif BUMN di mata masyarakat.
- Mendukung program pemerintah dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
Penutup
Peraturan Menteri BUMN tentang PKBL merupakan langkah penting untuk meningkatkan peran BUMN dalam pembangunan berkelanjutan. Dengan melaksanakan PKBL secara terpadu dan berkelanjutan, BUMN dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan UMKM, dan melestarikan lingkungan hidup.


