Peraturan Menteri BUMN tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PKBL
Pendahuluan
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sekitar melalui berbagai kegiatan kemitraan dan bina lingkungan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) menjadi dasar hukum pelaksanaan PKBL di lingkungan BUMN. Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan, prinsip, dan mekanisme pelaksanaan PKBL.
Ruang Lingkup
PKBL mencakup dua ruang lingkup utama, yaitu:
- Kemitraan: Kerjasama antara BUMN dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, dan masyarakat sekitar untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
- Bina Lingkungan: Kegiatan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mengembangkan potensi daerah.
Tujuan
PKBL memiliki beberapa tujuan, antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar BUMN.
- Mengembangkan UMKM, koperasi, dan masyarakat sekitar.
- Menjaga kelestarian lingkungan.
- Meningkatkan citra dan reputasi BUMN.
- Mendukung pembangunan daerah.
Prinsip
Pelaksanaan PKBL harus berpedoman pada prinsip-prinsip berikut:
- Berkelanjutan: Program PKBL harus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.
- Partisipatif: Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya harus dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan PKBL.
- Transparan dan Akuntabel: Pelaksanaan PKBL harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- Efektif dan Efisien: Program PKBL harus dirancang dan dilaksanakan secara efektif dan efisien.
- Inovatif: PKBL harus mengedepankan inovasi dan kreativitas dalam pengembangan program.
Mekanisme Pelaksanaan
Mekanisme pelaksanaan PKBL meliputi:
- Perencanaan: BUMN menyusun rencana PKBL yang memuat tujuan, sasaran, kegiatan, dan anggaran.
- Pelaksanaan: BUMN melaksanakan kegiatan PKBL sesuai dengan rencana yang telah disusun.
- Monitoring dan Evaluasi: BUMN melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PKBL secara berkala untuk memastikan efektivitas dan efisiensi program.
- Pelaporan: BUMN melaporkan pelaksanaan PKBL kepada Menteri BUMN dan pemangku kepentingan lainnya.
Manfaat PKBL
PKBL memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, lingkungan, dan BUMN, antara lain:
- Manfaat bagi Masyarakat: Meningkatkan kesejahteraan ekonomi, mengembangkan UMKM dan koperasi, meningkatkan kualitas hidup, dan menjaga kelestarian lingkungan.
- Manfaat bagi Lingkungan: Menjaga kelestarian sumber daya alam, mengurangi polusi, dan meningkatkan kualitas lingkungan.
- Manfaat bagi BUMN: Meningkatkan citra dan reputasi, memperkuat hubungan dengan masyarakat sekitar, dan mendukung pembangunan daerah.
Kesimpulan
Peraturan Menteri BUMN tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) menjadi landasan hukum pelaksanaan PKBL di lingkungan BUMN. PKBL merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sekitar melalui berbagai kegiatan kemitraan dan bina lingkungan. Pelaksanaan PKBL harus berpedoman pada prinsip-prinsip berkelanjutan, partisipatif, transparan, efektif, dan inovatif. PKBL memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, lingkungan, dan BUMN.