Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71/M-DAG/PER/12/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Pendahuluan
Waralaba merupakan salah satu bentuk usaha yang banyak diminati oleh pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Waralaba menawarkan peluang bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya dengan memanfaatkan merek, sistem, dan dukungan dari perusahaan waralaba. Namun, untuk memastikan penyelenggaraan waralaba yang sehat dan berkelanjutan, diperlukan adanya peraturan yang jelas.
Ruang Lingkup
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71/M-DAG/PER/12/2019 mengatur tentang penyelenggaraan waralaba, mulai dari definisi, persyaratan, hingga pengawasan. Peraturan ini berlaku untuk semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan waralaba, baik pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchisee).
Definisi Waralaba
Menurut Permendag 71/2019, waralaba adalah suatu sistem pemasaran dan distribusi barang atau jasa yang dilakukan berdasarkan perjanjian antara pemberi waralaba dan penerima waralaba, di mana pemberi waralaba memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menggunakan merek dagang, merek jasa, dan/atau hak kekayaan intelektual lainnya milik pemberi waralaba, serta untuk menggunakan sistem bisnis dan prosedur operasional yang telah dikembangkan oleh pemberi waralaba.
Persyaratan Penyelenggaraan Waralaba
Untuk dapat menyelenggarakan waralaba, pemberi waralaba harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki merek dagang atau merek jasa yang telah terdaftar.
- Memiliki sistem bisnis dan prosedur operasional yang telah teruji dan terbukti berhasil.
- Memberikan pelatihan dan dukungan berkelanjutan kepada penerima waralaba.
- Memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
Sementara itu, penerima waralaba harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki modal dan kemampuan finansial yang memadai.
- Memiliki pengalaman dan keterampilan yang sesuai dengan jenis usaha waralaba.
- Bersedia mengikuti sistem bisnis dan prosedur operasional yang ditetapkan oleh pemberi waralaba.
Kewajiban Pemberi Waralaba
Pemberi waralaba memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Memberikan informasi yang lengkap dan benar tentang waralaba kepada calon penerima waralaba.
- Memberikan pelatihan dan dukungan yang memadai kepada penerima waralaba.
- Menjaga kerahasiaan informasi bisnis penerima waralaba.
- Menyelesaikan sengketa dengan penerima waralaba secara adil dan transparan.
Kewajiban Penerima Waralaba
Penerima waralaba memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Menggunakan merek dagang, merek jasa, dan hak kekayaan intelektual lainnya milik pemberi waralaba sesuai dengan perjanjian waralaba.
- Mengikuti sistem bisnis dan prosedur operasional yang ditetapkan oleh pemberi waralaba.
- Membayar royalti dan biaya lainnya yang telah disepakati kepada pemberi waralaba.
- Menjaga reputasi merek dagang dan merek jasa milik pemberi waralaba.
Pengawasan
Pengawasan terhadap penyelenggaraan waralaba dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan dapat melakukan pemeriksaan, meminta laporan, dan melakukan tindakan administratif terhadap pemberi waralaba atau penerima waralaba yang melanggar ketentuan dalam Permendag 71/2019.
Sanksi
Pemberi waralaba atau penerima waralaba yang melanggar ketentuan dalam Permendag 71/2019 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
- Pencabutan izin usaha
Kesimpulan
Permendag 71/2019 merupakan peraturan yang sangat penting bagi penyelenggaraan waralaba di Indonesia. Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam waralaba, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.